Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Bupati Kukar  385 Sertifikat Tanah  Penyerahan Sertifikat 

Bupati Kukar Serahkan 385 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat



Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyerahkan secara simbolis sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kelurahan Amborawang Darat di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Amborawang Darat.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyerahkan secara simbolis sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kelurahan Amborawang Darat di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Amborawang Darat.

SELASAR.CO, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan secara simbolis sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kelurahan Amborawang Darat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Amborawang Darat, pada Rabu (1/12/2021).

Selain penyerahan sertifikat, Edi Damansyah juga menyerahkan secara simbolis mobil ambulans kepada Puskesmas di Amborawang Darat.

Dalam kesempatan tersebut Edi Damansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kukar, karena program pemerintah melalui program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan baik di Kukar, khususnya di Kecamatan Samboja.

"Hari ini, sertifikat yang akan kita serahkan sebanyak 385 sertifikat, bapak ibu tidak ada yang dipungut biaya kan?," ujar Edi Damansyah.

Tujuan program PTSL yang pertama yaitu memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Jika selama ini belum dilindungi dengan dokumen yang lengkap, maka negara melalui program PTSL ini memberikan kepastian dan legalitas kepemilikan lahan masyarakat untuk melindungi hak-haknya. Tujuan yang kedua tambahnya untuk memberikan dukungan akses permodalan.

"Jadi seandainya bapak ibu mau berusaha dan memerlukan modal sertifikat ini bisa dijadikan agunan atau jaminan," ucapnya.

Dari informasi yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan, adanya proses yang namanya Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan (BPATB), Edi mengingatkan akan adanya kewajiban bagi penerima sertifikat untuk membayar BPATB tersebut.

"Jadi setelah ini masih adanya kewajiban yang resmi kepada negara yaitu pembayaran BPATB, ini resmi tidak bisa dikurangi atau ditambah," katanya.

Edi pun berjanji akan mengawal kegiatan ini, karena masih akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara.

"Kami ditargetkan semua akan selesai di 2021 ini" pungkasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya