Kutai Timur
Jalan Nasional Kunjungan kerja Irwan Jalan Rusak Kementrian PUPR 
Bangun Jalan Nasional, Irwan: Rp1,5 T Hanya untuk Kutai Timur
SELASAR.CO, Sangatta – Kunjungan kerja (Kunker) Komisi V DPR RI, ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membawa kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kutim. Mulai tahun depan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikabarkan akan kembali memasukkan 4 paket pekerjaan jalan melalui progam multi years senilai kurang lebih Rp1,5 triliun.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Junaidi, mengatakan, pihaknya kembali memasukkan 4 paket pekerjaan jalan melalui program multi years, mulai dari wilayah Santan Bontang, Bontang-Sangatta-Simpang Perdau, Batu Ampar, sampai ke Wahau, akan menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 triliun.
“Kalau itu masuk semua totalnya hampir sekitar Rp 1,5 triliun. Sebagaimana hal ini juga sesuai dengan janji pemerintah pusat. Karena memang Kaltim konektivitasnya harus bagus. Dan Alhamdulillah saat ini kami sudah difokuskan untuk menangani Kalimantan Timur saja. Tidak terpecah-pecah lagi,” kata Junaidi saat berlangsungnya diskusi antara Pemkab Kutim dengan Komisi V DPR RI di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.
Karena itu, dirinya meyakini ke depan jalan nasional di wilayah Kutim akan semakin baik, karena sebagian besar jalan akan dicor beton. “Lokasi-lokasi yang rusak berat, akan kami beton sehingga kita bisa mengubah paradigma yang lama dari jalan rusak menjadi jalan yang berkeselamatan,” jelasnya.
Berita Terkait
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI asal Kaltim, Irwan, menyatakan pembangunan jalan nasional saat ini sudah sangat jelas. Apalagi mulai tahun ini sampai tahun depan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun dan itu merupakan yang pertama kali terjadi di Kutim.
“Rp 1,5 triliun itu, hanya di Kutai Timur, itu yang tidak pernah terjadi selama ini. Selama puluhan tahun tidak pernah,” beber Irwan kepada sejumlah awak media.
Jadi, Irwan menjelaskan, semua ruas jalan itu dari Bontang ke Sangatta, kemudian Sangatta ke Simpang Perdau, Simpang Perdau ke Sangkulirang, Simpang Perdau ke Batu Ampar, Wahau dan Kongbeng, itu clear tersambung.
“Jadi sabar aja, kalau bisa sabar puluhan tahun tidak marah-marah, kenapa dua atau tiga tahun tidak sabar. Apalagi sekarang kan ada yang mau urusi,” imbuhnya.
Apalagi saat ini UU No 38 tentang jalan juga sudah ditetapkan oleh DPR RI, dan salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengamanahkan agar APBN bisa digunakan di saat Pemerintah Daerah tidak mampu menangani jalannya tanpa harus mengubah statusnya.
“Jadi jalannya tetap jalan kabupaten dan desa. Karena itu, Komisi V dalam hal ini saya bisa kemudian mengusulkan perbaikan jalan kabupaten itu bisa didanai oleh APBN,” tutupnya.
Penulis: Gunawan
Editor: Awan