Kutai Timur
Panggilan Darurat 112 Layanan Darurat Diskominfo Perstik Kutim Layanan 112 Layanan Darurat 112 Kominfo Perstik Kutim 
Launching Panggilan Darurat 112, Bupati Minta Warga Jangan Buat Laporan Palsu
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) pada Rabu (22/12/2021), secara resmi me-launching Kutim Sigap layanan panggilan kedaruratan (Emergency Call Center) 112. Acara ditandai dengan panggilan kedaruratan yang dilakukan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menginginkan agar Program Layanan Sigap 112 di Kutim dapat berjalan dengan baik sebagaimana telah diterapkan di berbagai kabupaten/kota lain di Indonesia.
"Program Kutim Sigap Layanan Call Center 112 di Kutim, merupakan salah satu upaya Pemkab Kutim dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah," jelas Ardiansyah.
Karena itu, dirinya berharap masyarakat di Kutim bisa memanfaatkan call center 112 dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, dalam artian jangan sampai membuat laporan palsu atau hoaks.
Berita Terkait
“Jangan membuat laporan hoaks di 112, karena jejak digital para pelapor akan tercatat dengan baik dan akan mudah dilacak. Tentu akan ada sanksi jika terjadi laporan palsu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Perstik, Eri Mulyadi, menuturkan Kabupaten Kutim merupakan kabupaten/kota yang termasuk dari 4 daerah di Kalimantan Timur yang sudah menerapkan layanan Call Center 112 setelah Kota kalikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Disampaikan Eri, launching layanan kedaruratan 112 ini bagian dari peningkatan aplikasi layanan pengaduan berbasis aplikasi. Masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama íni dilakukan. Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center).
"Layanan 112 ini dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat yang membutuhkan penanganan secara cepat, tepat, yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan, bencana, kebakaran, gangguan binatang buas dan situasi lainnya,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan