Utama

OTT KPK OTT KPK di PPU KPK di PPU OTT KPK di Penajam Paser Utara KPK di Penajam  Abdul Gafur Mas'ud Bupati PPU Bupati Penajam AGM 

Kronologi Penangkapan dan Modus Suap Bupati Penajam Paser Utara AGM



KPK resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dugaan suap.
KPK resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dugaan suap.

SELASAR.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang telah mentersangkakan Abdul Gafur dan lima orang lainnya. Mereka yakni sebagai pemberi, pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ), Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB). 

Awal mulanya, pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur. 

Sebelumnya, pada Selasa 11 Januari 2022 di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, diduga atas perintah AGM melalui orang kepercayaannya Nis Puhadi alias Ipuh (NP) melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara. 

”Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, NP melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM,” kata Alex. 

Abdul Gafur lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan Abdul Gafur, Rizky (RK) dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut. 

”Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut,” kata Alex

Atas perintah Abdul Gafur, kata Alex, Nur Afifah kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank milik pribadi. ”Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” ujarnya. 

”Ketika AGM, NP, dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP, dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar,” tambahnya. Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi (MI), Swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ), dan Welly (WL). Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), Edi Hasmoro (EH) dan Jusman (JM). 

Selain itu, kata Alex, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan. 

”Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 Juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” tegasnya. 

PROYEK PEMBANGUNAN JALAN HINGGA PERIZINAN JADI TARGET 

Adapun konstruksi perkara diduga telah terjadi pada 2021. Kabupaten PPU mengagendakan proyek pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, dengan nilai kontrak sebesar Rp 112 miliar. Antara lain untuk proyek MYC peningkatan jalan Sotek Bukit Syukur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. “Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku bupati, diduga memerintahkan tersangka Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang kepada rekanan yang sudah mengerjakan proyek fisik di Kabupaten PPU,” jelasnya. 

Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU. Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan oleh Abdul Gafur. 

“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex. 

“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya