Utama
Penganiayaan pemukulan Tukang Pijat Wanita Tukang Pijat FKPM Pelita Pengancaman Pembunuhan pengancaman 
Seorang Pria di Samarinda Dipukul dan Ditampar Wanita Tukang Pijat
SELASAR.CO, Samarinda - Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita didatangi seorang pria berinisial RP (26). RP melaporkan bahwa dirinya menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang wanita tukang pijat pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 lalu.
Ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti, melalui anggota FKPM, Dani Sofyan saat ditemui pada hari ini, Selasa (18/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya mendapati laporan dari seorang pria bahwa terjadi tindak kekerasan dan pengancaman pembunuhan oleh seorang wanita ahli pijat.
Dari keterangan korban yang diceritakan oleh Dani Sofyan, kejadian bermula pada saat RP menghubungi wanita ahli pijat dan bersepakat untuk menggunakan jasanya. Saat itu, RP berjanji akan tiba ke lokasi indekos pelaku pada pukul 13.00 Wita. Namun, RP yang kesehariannya bekerja sebagai kurir, mengalami keterlamabatan waktu untuk tiba di indekos pelaku dikarenakan harus mengantar barang.
"Korban (RP) janji akan tiba di indekos pelaku pada pukul 13.00 Wita namun terlambat 30 menit," ujar Dani Sofyan.
Berita Terkait
Setibanya di tempat yang disepakati, pelaku pun kemudian mempersilakan korban untuk masuk ke dalam kamar dan meminta uang jasa pijat di awal sebesar Rp 100 ribu. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melepas pakaian untuk memulai pijat. Korban pun menurutinya.
Saat pijat itulah, tiba-tiba saja korban mendapati pemukulan di bagian punggung dan jambakan di rambut. Pelaku mengatakan bahwa ia kecewa dengan keterlambatan pelaku dan bayaran yang tidak seberapa diterima. "Pelaku di situ dipukul di badannya, rambutnya dijambak, serta mendapat tamparan di bagian wajah," jelas Dani Sofyan.
"Selanjutnya pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 50 ribu dengan alasan karena sudah terlambat dan menunggu lama. Tak sampai di situ, pelaku pun mengancam akan membunuh korban," lanjut Dani Sofyan.
Tak berani melawan, korban pun menuruti permintaan pelaku dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya korban langsung pergi dan melaporkan kejadian pengancaman dan penganiayaan tersebut ke FKPM Kelurahan Pelita. "Kami meminta korban untuk melaporkan resmi kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Samarinda Ulu agar segera ditindaklanjuti," tutup Dani Sofyan.
Penulis: Bekti
Editor: Awan