Kutai Timur
Bupati Kutim Pengadilan Negeri Sangatta BPKAD Kutim MoU 
Masyarakat Gugat Pemkab Kutim terkait Beberapa Lahan
SELASAR. CO, Sangatta - Masalah aset lahan yang ditempati beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sangatta Utara, nampaknya masih terus berlanjut. Bahkan polemik lahan tersebut kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Sangatta.
Proses hukum tersebut direspons positif Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Bahkan, ia mengaku senang, jika ada masyarakat menuntut haknya secara hukum.
“Saya senang kalau masyarakat menggugat pemerintah melalui proses hukum, karena menuntut haknya. Semoga ini berjalan dengan baik,” kata Ardiansyah.
Bupati mengakui, beberapa aset pemerintah yang sedang digugat di antaranya lokasi yang kini ditempati Koramil, Puskesmas Sangatta Utara, Polsek Sangatta, termasuk Kantor Camat Sangatta Utara.
Berita Terkait
"Gugatan yang dilakukan masyarakat itu biasa saja, meskipun pemerintah mengakui sebenarnya lokasi itu sudah sah sebagai milik pemerintah, karena ditempati sejak dulu," imbuhnya.
Meskipun diakui, ada beberapa persoalan administrasi yang belum dipenuhi sebagai bukti kepemilikan pemerintah. Untuk menghadapi gugatan itu, Ardiansyah berharap agar BPKAD melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti BPN, termasuk Kejari Kutim.
“Saya melihat momen kesepahaman kerja sama dengan BPKAD ini sangat baik. Sebab banyak aset yang kemungkinan besar masih dikuasai pihak lain, yang masih perlu dicermati, dan diperjuangkan serta membutuhkan semacam fatwa hukum untuk menarik kembali aset tersebut. Untuk itu BPKAD perlu kerja sama dengan Kejari,” katanya.
Seperti diketahui, Kejari Kutim telah melakukan penandatanganan MoU dengan BPKAD dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU ditandatangani Kajari Kutim Henriyadi W Putro dan Kepala BPKAD Teddy Febriansyah, yang disaksikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan puluhan pejabat lainnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan