Utama
Kunjungan Presiden Jokowi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Sumatera Utara Prokes Irwan 
Kunjungan Presiden Sebabkan Kerumunan Lagi, Demokrat: Teladan Prokes Makin Drop
SELASAR.CO, Samarinda - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu 2 Februari 2022. Kunjungan Jokowi kali ini lagi-lagi menuai sorotan karena menyebabkan kerumunan masyarakat. Utamanya saat Presiden mengunjungi salah satu pasar.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan, menyebut teladan Jokowi dan pembantunya tentang prokes berkegiatan yang benar dan aman bagi masyarakat makin drop.
"Kunjungan kerja Jokowi dan pembantunya ikut mendorong peningkatan Covid-19 sejak awal sampai varian Omicron. Termasuk kerumunan terbaru di Sumut," ujar Irwan, Jumat (4/2/2022).
Dirinya pun menyebut bahwa masyarakat kecil lah yang kemudian dirugikan atas kejadian ini. Sementara Presiden dan pembantunya tidak komit dan patuh pada aturan yang mereka buat. Ia menyayangkan insiden itu terjadi di tengah peningkatan tajam angka kasus penularan Covid-19. Menurutnya, insiden itu juga telah menunjukkan bahwa Jokowi dan jajaran pemerintahan tidak memiliki komitmen serta patuh pada aturan yang telah dibuat.
Berita Terkait
Pada praktiknya, lanjut Irwan, Jokowi dan jajaran pemerintahan tidak pernah memberikan regulasi yang tegas dan adil terkait pencegahan Covid-19 sejak awal pandemi melanda Indonesia.
Menurutnya, pemerintah hanya menegakkan aturan untuk rakyat kecil atau yang berlawanan dengan pemerintah.
"Kalau di-review, saat Covid-19 merebak di luar negeri, justru penerbangan asing dibuka seluasnya. Seharusnya dilarang mudik, malah boleh pulang kampung dan bebas wisata. Saat Natal dan Tahun Baru harus PPKM, malah dibiarkan," ucap ketua terpilih DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
"Pemerintahan Jokowi hanya jadikan Pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk kelola keuangan negara semau-maunya termasuk menambah utang ugal-ugalan. Bahkan di tengah pandemi masih sempat menerima 245 PSN baru, termasuk suntik bantuan modal Rp 4,3 triliun untuk pembangunan kereta cepat yang melenceng dari jadwal fungsional," tambahnya.
Oleh karena itu menurut Irwan, jika ada ide perpanjangan masa berlaku UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), wajib hukumnya ditolak.
"Kasihan uang rakyat digunakan pemerintah semaunya tanpa persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Dimana-dimana pembangunan di daerah dikorbankan dan mengalami stagnasi demi menyukseskan proyek strategis nasional Jokowi dengan alasan pandemi Covid-19," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan