Kutai Timur

Kasus Covid-19 di Kutim Kasus Covid-19  Positif Covid-19 di Kutim Covid Omicron Covid-19 Varian Omnicron 

Akibat Covid Omicron, Murenbangcam di Kutim Bakal Diundur



Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

SELASAR.CO, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditetapkan sebagai salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang masuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022.

Kini Pemkab Kutim kembali merumuskan sejumlah kebijakan terkait penanggulangan wabah virus corona (Covid-19). Seperti mengaktifkan kembali operasi yustisi dan memaksimalkan kembali posko penanganan Covid-19 di tingkat desa hingga kelurahan.

Selain merumuskan kebijakan terkait penanganan covid-19, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga mengaku akan mengevaluasi pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan, yang rencananya mulai berlangsung bulan ini.

“Kemarin saya sudah rapat dengan tim Covid-19, dan saya juga mengajak Bappeda untuk hadir. Kenapa saya mengajak Bappeda hadir, pertama untuk mengevaluasi rencana pelaksanaan musrenbang di tingkat kecamatan. Nampaknya memang harus kita mundurkan, sambil kita melihat perkembangan Covid-19 di Kutai Timur,” kata Ardiansyah Sulaiman kepada sejumlah awak media.

Dijelaskannya, agar pelaksanaan musrenbang di tingkat kecamatan nantinya tetap berjalan sesuai standar protokol kesehatan, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah opsi, mulai dari memangkas waktu pelaksanaan hingga menggunakan sistem zonasi.

“Jadi misalnya Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan, mungkin menyatunya nanti dimana. Sedangkan untuk wilayah Sangsaka, Kaliorang di tempat lain. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan dalam pelaksanaan musrenbang,” ungkapnya.

Selain mengevaluasi pelaksanaan musrenbangcam, pihaknya juga sudah meniadakan apel pagi bagi sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. “Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltim terkait pemberlakuan PPKM level 3,” ujarnya.

Selanjutnya terkait pemberlakuan Work From Office (WFO) atau Work From home (WFH) menurut Ardiansyah pihaknya masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur. Meskipun, sudah ada beberapa ASN yang terkonfirmasi covid-19.

Sementara terkait pembelajaran tatap muka (PTM) juga sudah diatur, terutama yang berada di kawasan zona merah penyebaran Covid-19. Seperti Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Bengalon, Bupati telah memerintahkan untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online.

“Kecuali yang memang kelas 6, dan kelas 9 persiapan menghadapi ujian, dan yang lain daring atau sistem online,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya