Utama

Plang IKN Suku Paser Balik Ibu Kota Negara Nusantara ibu kota negara Pembangunan IKN Lahan Warga Pemindahan IKN IKN Nusantara 

Soal Plang IKN di Lahan Warga, Gubernur Kaltim: Miskomunikasi Saja



Isran Noor, Gubernur Kaltim
Isran Noor, Gubernur Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Dahlia Yati, penduduk asli tempat calon berdirinya Ibu Kota Negara (IKN), mengaku kaget lahan rumahnya tiba-tiba sudah dipasang patok lahan rencana pembangunan IKN. Yati yang bermukim 15 kilometer dari titik 0 IKN itu menyebut lahan tersebut dipatok setelah sebelumnya datang surat edaran dari pemerintah Kalimantan Timur.

Yati mengatakan, pemasangan plang dan patok itu membuat dirinya dan warga setempat resah. Sebab, lahan yang tiba-tiba diklaim milik pemerintah itu sudah digunakan oleh Yati dan penduduk lainnya untuk berkebun selama bertahun-tahun.

“Kemarin bapak Gubernur bilang lahan untuk pembangunan IKN itu tidak termasuk di lahan warga. Tetapi kenyataannya yang kami alami di sini, plangnya sudah ke permukiman warga,” ujarnya.

“Teriakan kami selama ini tidak didengarkan. Kami seperti dianggap tidak ada di sini. Jadi persoalan camping kemarin kami sebetulnya tidak membutuhkan hal itu,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya Gubernur Kaltim mengeluarkan Pergub Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga. “Kami yang memiliki lahan dari nenek moyang kami di sini turun temurun tapi tidak diperbolehkan untuk balik nama. Karena seperti beberapa keluarga lahan yang ada atas nama orang tua, dan akan dibaliknamakan ke kita itu sudah tidak bisa,” jelasnya.

Dirinya pun berharap, jika memang pemindahan IKN tetap berjalan, maka warga meminta kejelasan atas lahan-lahan masyarakat adat setempat. “Bagaimana lahan-lahan kami ini agar tidak terkena dampak IKN, seperti pemasangan plang yang terjadi, menurut kami itu pengambilan secara sepihak,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah Gubernur Kaltim Isran Noor, menyebut pemasangan plang di atas lahan warga adalah kesalahan komunikasi saja. “Itu pemberitahuan saja karena mungkin dulu data beda sama sekarang,” ujar Isran.

“Jadi bukan (pengambilalihan lahan warga), itu hanya untuk mengidentifikasi,” tambahnya.

Untuk diketahui, sejauh ini ada 2 papan pemberitahuan yang dipasang. Papan berwarna merah merupakan papan milik KLHK yang menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan negara yang ditetapkan sebagai lokasi IKN Nusantara. Papan kedua berwarna kuning dengan tulisan ‘Dilarang Masuk’.

“Dilarang memasuki, melakukan kegiatan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” tertulis dalam papan pemberitahuan berwarna merah.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya