Hukrim

curanmor Pencurian Sepeda Motor  Pencurian Motor Tim Marabunta  pencuri curanmor di samarinda Pencuri Motor Ditangkap 

Upaya Gagalkan Aksi Curanmor, Seorang Wanita Terseret di Jalan Siradj Salman



Pelaku saat diamankan kepolisian (tengah).
Pelaku saat diamankan kepolisian (tengah).

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pria berinisial GR (35), warga Loa Janan, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan Tim Marabunta Kepolisian Sektor Samarinda Ulu. GR melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Siradj Salman, pada hari Minggu, 27 Maret 2022 kemarin.

Pelaku berhasil diamankan anggota Tim Marabunta setelah diterimanya laporan dari seorang wanita berinisial Fs (51) bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri. GR berhasil diamankan di kawasan Jalan HM Ardans, Ring Road 3, Sempaja Selatan, bersama satu unit sepeda motor skuter otomatis berwarna putih merah milik Fs.

Selanjutnya, GR pun langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi menceritakan dari keterangan korban, aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang berbelanja di kawasan Jalan Siradj Salman sekitar pukul 16.00 Wita sore. Saat itu, Fs memarkirkan sepeda motor tak jauh dari dirinya dengan jarak satu meter dan keadaan kunci yang masih berada di sepeda motor.

"Saat berbelanja tiba-tiba Fs melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh pelaku GR," ujar Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi hari ini, Senin (28/3/2022).

"Korban yang menyadari motornya dibawa pelaku langsung mengejar sambil berusaha untuk menjatuhkan sepeda motor yang dikemudikan pelaku hingga korban terseret beberapa meter. Namun pelaku berhasil melarikan diri," lanjut Iptu Fahrudi.

Dalam kejadian tersebut, diketahui korban yang sempat berusaha untuk menggagalkan aksi pencurian sepeda motor hingga terseret beberapa meter di atas aspal mendapati luka-luka di tubuhnya. "Iya, korban mendapati luka di bagian pinggul sebelah kanan serta kirinya. Untuk kerugian kasus ini kurang lebih sekitar Rp 18 juta," jelas Iptu Fahrudi.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan oleh GR dirinya dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya