Kutai Kartanegara

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD Sumber Daya Alam  apbd kukar Sunggono Sekkab Kukar 

Dampak Positif UU HKPD untuk Kukar: DBH SDA Minyak dan Gas Meningkat



Sekkab Kukar, Sunggono.
Sekkab Kukar, Sunggono.

SELASAR.CO, Tenggarong - Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) berdampak positif bagi daerah. Pasalnya, setelah undang-undang tersebut disahkan pemerintah pusat, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas bumi di Kutai Kartanegara (Kukar) meningkat.

Sekkab Kukar Sunggono mengatakan, semenjak HKPD itu disahkan, memang telah terjadi peningkatan pembagian DBH untuk Kukar. Hal itu juga dirasa wajar, lantaran Kukar sebagai daerah penghasil migas.

"Jadi yang tadinya pendapatan pemerintah pusat yang dibagi ke daerah penghasil, sekarang diperbesar untuk daerah penghasil," ujar Sunggono.

Kenaikan pembagian DBH itu tidak terlalu signifikan, yaitu dari 6 persen menjadi 6,5 persen. Meskipun kenaikan tersebut terbilang tidak terlalu tinggi, tapi hal itu lumayan memberikan kabar baik bagi Kukar. "Yang saya tau bagian daerah penghasil itu tidak dibagi lagi," sebutnya.

Dengan adanya kenaikan DBH tersebut, diperkirakan tahun 2023 mendatang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar turut meningkat.

"Kami sudah rapat kemarin menghitung kapasitas keuangan kita, InsyaAllah ada sedikit kenaikan dibanding tahun ini," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya