Ragam

Puji Setyowati  Sosper Perda Pajak Daerah dprd kaltim Sosialisasi Peraturan Daerah 

Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati Gelar Sosper Perda Pajak Daerah



Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, saat melakukan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, saat melakukan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah.

SELASAR.CO, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat pada hari ini, Jumat (1/4/2022). Dalam kegiatan ini yang disosialisasikan adalah Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Sebagai informasi jenis pajak daerah meliputi, pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak air permukaan, dan pajak rokok. Dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.

“Itu semua adalah berbicara tentang bagaimana kewajiban masyarakat, dan apa yang menjadi hak masyarakat begitu sebaliknya bagi pemerintah. Ini adalah simbiosis mutualisme, bahwa pajak ini dari mereka namun kembali lagi untuk mereka,” ujar Puji usai melakukan Sosper di Kantor Sekretariat DPD Demokrat Kaltim, di Jalan Ir H Juanda, Samarinda Ulu.

Kondisi Masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak salah satunya kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius. Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan kewajiban ini. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.

“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak. Diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, Kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Berikut data realisasi pajak daerah Provinsi Kaltim pada 2019:

  • Pajak Kendaraan Bermotor:

Target Rp.860.000.000.000,00

Realisasi Rp.1.007.247.015.109,00

Persentase Capaian 117,12 Persen

  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Target Rp.950.000.000.000,00

Realisasi Rp.993.609.883.249,00

Persentase Capaian 104,59 Persen

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor:

Target Rp.2.650.000.000.000,00

Realisasi Rp.2.799.415.975.548,00

Persentase Capaian 105,64 Persen

  • PAJAK AIR PERMUKAAN:

Target Rp.12.000.000.000,00

Realisasi Rp.10.784.004.364,50

Persentase Capaian 89,87 Persen

  • PAJAK ROKOK

Target Rp.210.000.000.000,00

Realisasi Rp.173.463.638.888,00

Persentase Capaian 82,60 Persen

  • Total Target Penerimaan Pajak Daerah 4.682.000.000.000,00

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah 4.984.520.517.158,50

Persentase Capaian 106,46

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya