Kutai Kartanegara

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar Tim Alligator  Pengetap Solar Penyalahgunaan BBM Solar Langka Kelangkaan Solar Penimbunan BBM Penimbunan Solar 

Dua Pengetap Solar Bersubsidi di Tenggarong Diringkus Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tim alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Jumat (1/4/2022). Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial SB (48) dan MF (28) berhasil diringkus. 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengawasan terkait adanya indikasi pengetapan solar yang dilakukan truk-truk yang mengantre di SPBU Tenggarong. Dalam pengawasan tersebut, pihak kepolisian mendapati dua unit truk dengan kondisi tangki penyimpanan bahan bakar yang sudah dimodifikasi. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut. 

"Ditangkapnya bukan saat mengisi, kami mengamankan waktu mengeluarkan (solar) dari gudang" ungkap Gandha.

Solar bersubsidi yang dibeli dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tenggarong ini mereka manfaatkan untuk dijual kembali ke salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kukar. Solar itu dibeli dengan harga Rp5.150 dan dijual dengan harga Rp8.000. Menurut pengakuan kedua pelaku, kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun.

"Mereka melakukan ini modus ekonomi, untuk mendapat keuntungan," kata Gandha.

Dari hasil pemeriksaan, dalam satu truk mereka bisa mendapatkan solar bersubsidi sebanyak 2.250 liter setiap bulannya. Dalam satu bulan, biasanya antrean solar itu dilakukan selama 15 hari.

"Berarti kemungkinan 6 ton tiap 15 hari, itu hitungan secara kasar," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagai mana telah dirubah dalam pasal 40 ayat 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 480 KUHP.

"Dimana, ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penimbunan BBM tersebut, di antaranya 2 unit truk, 1 gayung, 2 unit mesim pompa, belasan jerigen berukuran 35 liter, dan BBM jenis solar sebanyak 300 liter.

"Jadi di gudangnya itu ada 300 liter solar. Lokasi gudang ada di Jalan Naga, Tenggarong," jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, ia mengimbau agar tidak ada yang melakukan hal serupa. Karena praktik-praktik penyalahgunaan ini juga berdampak terhadap langkanya solar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak kepolisian juga berencana melakukan razia terhadap truk-truk pengetap solar di sejumlah SPBU yang ada di Tenggarong. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi panjangnya antrean solar di sejumlah SPBU.

"Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami, kegiatan antrean yang terus menjalar di SPBU di Kukar dapat berkurang dan mudah-mudahan tidak ada lagi antrean-antrean yang mengular," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya