Kutai Timur

Kelangkaan BBM Kelangkaan Solar BBM Langka Antrean BBM Solar Langka Persatuan Material dan Truk Sangatta BBM Bersubsidi 

Solar Langka, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Kutim



Ratusan sopir struk yang tergabung dalam Persatuan Material dan Truk Sangatta (Permata), Asosiasi Travel Sangatta dan Ekspedisi, pada Senin (16/1/2023) menggeruduk kantor Bupati Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim).
Ratusan sopir struk yang tergabung dalam Persatuan Material dan Truk Sangatta (Permata), Asosiasi Travel Sangatta dan Ekspedisi, pada Senin (16/1/2023) menggeruduk kantor Bupati Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim).

SELASAR.CO, Sangatta – Ratusan sopir struk yang tergabung dalam Persatuan Material dan Truk Sangatta (Permata), Asosiasi Travel Sangatta dan Ekspedisi, pada Senin (16/1/2023) menggeruduk kantor Bupati Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim). Mereka meminta solusi terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Sangatta.

Kelangkaan BBM jenis solar tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap kelangsungan ekonomi para sopir. Meski pihaknya sudah beberapa kali mengikuti hearing dengan pemerintah dan sejumlah pihak terkait, namun hasilnya biasa-biasa saja.

Karena itu, para demonstran mengaku dengan terpaksa harus melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Kutim lantaran selama 4 kali pertemuan dengan Pemerintah, belum memberikan solusi yang jelas terkait kelangkaan BBM jenis solar di Kota Sangatta.

“Oleh karena itu kami menyatakan sikap pertama kami menginginkan penegakan hukum terhadap para pengetap maupun penimbun BBM di Kutim. Bahkan disinyalir diduga ada oknum yang membekingi di belakang itu. BBM subsidi khususnya solar, diduga mengalir ke pertambangan hingga perkebunan kelapa sawit. Ini Adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa diberikan toleransi,” tegas ketua Permata, Anas, saat menyampaikan orasi di halaman Kantor Bupati Kutim.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah dan para penegak hukum di Wilayah Kutai Timur agar melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya. “Apabila dalam waktu tertentu belum ada tanda-tanda kami memohon maaf sebelumnya kami akan melakukan aksi serupa dan menurunkan semua anggota Permata, asosiasi travel Sangatta dan ekspedisi dalam jumlah yang besar,” serunya.

Untuk itu, para demonstran meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, agar lebih tegas menegakkan Undang-undang migas, terutama terkait BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, di Kota Sangatta.

Usai mendengarkan orasi sejumlah demonstran, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diwakili Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Renggono, didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Joko Suripto dan Disperindag diwakili Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Achmad Doni Evriady serta Kepala Bidang Perdagangan Kutai Timur, Pasombaran, langsung mengajak sejumlah perwakilan Permata, Asosiasi Travel Sangatta dan Ekspedisi untuk hearing serta mencari solusi terkait langkanya BBM jenis solar di Kota Sangatta.

Usai hearing, Poniso Renggono menuturkan hasil dari pertemuan itu di antaranya adalah pemerintah akan berupaya menegakkan UU migas.

“Kedua, kita akan menyurati PT Pertamina terkait dengan penambahan kuota BBM di Kutai Timur. Kemudian kita juga akan menyurati SPBU agar bisa buka selama 24 jam. Kemudian terkait Pertamini yang diduga illegal, itu kita minta Disperindag untuk menyurati bahwa apa yang dilakukan adalah illegal, supaya semua bisa taat aturan,” terang Poniso.

Sementara terkait pemberian nomor antrean di SPBU, telah diambil alih oleh Disperindag dan pihak kepolisian agar antrean BBM bisa terus berjalan lancar dan tidak terjadi keributan. “Intinya nanti saya sampaikan ke Bupati bahwa penambahan kuota BBM sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Poniso pihaknya juga bersepakat membentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terkait kelangkaan BBM di Kota Sangatta.

“Karena permintaan, kita bentuk tim gabungan semua unsur masuk, kemudian Satpol PP harus lebih kita optimalkan kinerjanya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), karena di situ ada perda terkait ketentraman dan ketertiban. Jadi dia bisa masuk ke situ. Kemudian nanti akan dijadwalkan untuk melakukan pengawasan. Jadi nanti ada dua yang mengawasi, pertama adalah tim gabungan yang kita usulkan ke Bupati Kutim, kemudian terkait penegakan perda ada di Satpol PP yang nanti akan berkordinasi dengan pihak terkait lainnya,” tutur Poniso.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya