Kutai Timur

Surat Kuasa Khusus  Pemkab Kutim Digugat Warga Pemkab Kutim   Ahli Waris Pemilik Lahan  Ahli Waris 

Pemkab Kutim Digugat Warga yang Mengaku Ahli Waris Pemilik Lahan



Kasi Datun Kejari Kutim, Reza Fahlefi.
Kasi Datun Kejari Kutim, Reza Fahlefi.

SELASAR.CO, Sangatta - Meski telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, namun Kejari Kutai Timur belum mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mendampingi Pemkab. Termasuk dalam menghadapi gugatan perdata atas beberapa lokasi perkantoran yang kini digugat orang yang mengatasnamakan diri ahli waris lahan yang digunakan Pemkab di Jalan Sudirman, Sangatta.

“Kami belum mendapat SKK, untuk mendampingi pemerintah menghadapi gugatan perdata terkait aset Pemerintah Kutim. Memang kami pernah dengar pemkab digugat, tapi kami tidak dilibatkan,” kata Kasi Datun Kejari Kutim, Reza Fahlefi.

Diakui, meskipun Kejari merupakan jaksa pengacara negara, namun untuk masuk di persidangan, tetap butuh SKK. “Surat ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti persidangan, menghadapi gugatan,” katanya.

Disebutkan, meskipun ada MoU, namun pemerintah tidak selamanya menghadapi gugatan harus melibatkan Kejaksaan. Sebab di Pemkab sendiri ada Bagian Hukum Setkab. Karena itu, jika memang Bagian Hukum merasa mampu menghadapi sendiri, tentu tidak perlu melibatkan Kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Mungkin karena kasusnya ringan aja, ndak perlulah melibatkan kami dari Kejari,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Kutim sedang menghadapi gugatan dari orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Sangatta Utara. Dimana, di lahan itu berdiri beberapa  gedung milik Pemerintah Kutim. Bahkan di sana kantor instansi vertikal. Salah satunya kantor Bea Cukai Sangatta.

Meskipun Bea Cukai hanya menempati lahan yang cukup kecil, sekitar 300 meter persegi, namun mereka juga ikut digugat orang yang mengaku sebagai ahli waris. Gugatan mereka terdaftar dalam register perkara nomor 62/Pdt.G/2021/PN.Sgt perihal klaim atas aset negara berupa tanah dan bangunan. Gugatan telah dibacakan Kamis (10/2/2022).

Pemkab sebagai salah satu tergugat, menyampaikan bahwa tanah tersebut secara sah telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Lahan ini sendiri diperoleh melalui hibah dari masyarakat yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum pemerintahan sesuai kesepakatan hibah yang dahulu telah dilaksanakan. Dimana tahun 97 sampai tahun 2004, sudah ada perjanjian serah terima hibah lahan tersebut yang di situ juga mencakup tentang nilai ganti rugi.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya