Kutai Kartanegara

Kekerasan Seksual Pencabulan Anak pencabulan Pemerkosaan Kasus Pencabulan di Kukar Ayah Perkosa Anak Ayah Tiri Perkosa Anak 

Ayah Tiri di Sebulu Perkosa Anak Tirinya yang Sedang Hamil 6 Bulan



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Tenggarong - Perempuan 18 tahun asal Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) jadi korban tindakan asusila oleh ayah tirinya sendiri, pada Selasa (3/5/2022) lalu. Korban yang sedang hamil 6 bulan, diperkosa oleh ayah tirinya.

Kejadian itu bermula saat korban tengah asik tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba ayah tirinya masuk ke dalam kamar dengan membawa satu gelas air, dengan alasan air tersbut digunakan untuk dioleskan ke bagian perut korban sebagai syarat memperlancar proses pada waktu lahiran.

"Kemudian ayah tirinya membuka baju bagian atas ke arah payudara korban," ujar Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana.

Saat itu korban mencoba melawan dan menahan agar ayah tirinya tidak membuka bajunya. Namun, ayah tirinya mengancam dengan berbisik, bahwa akan membunuh ibunya jika korban tidak menuruti keinginannya.

"Kalau enggak mau nurut, mamamu saya bunuh," tiru Chandra.

Dengan ancaman seperti itu, akhirnya korban takut dan tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian ayah tirinya pun melakukan hubungan badan dengan paksa kepada korban.

"Setelah melakukan pemerkosaan, ayah tirinya kembali berkata kepada korban untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa. Setelah itu, ayah tirinya pergi keluar dari kamar korban," ungkap Chandra.

Tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya, korban langsung melaporkannya ke Polsek Sebulu, pada Kamis (5/5/2022) lalu. Kemudian pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kini, pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Sebulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita kenakan pasal 285 KUHP, tentang pengancaman dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengannya," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya