Kutai Kartanegara
pencurian Pencuri Lampu Curi Lampu Mobil HD Lampu Mobil HD Polres Tanah Bumbu Polsek Loa Kulu 
Buron Pencurian di Perusahaan Tambang Loa Kulu Dibekuk di Kalsel
SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Loa Kulu berhasil membekuk seorang karyawan di salah satu perusahaan tambang yang melakukan pencurian lima unit lampu LED truk HD, pada Senin 25 April 2022 lalu. Pelaku dibekuk di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Minggu (15/5/2022).
Kejadian itu bermula saat security perusahaan menerima informasi, bahwa lampu LED yang terpasang di truk HD milik perusahaan telah hilang. Atas informasi tersebut, beberapa anggota security perusahaan langsung melakukan pengecekan dan penyisiran. Di perjalanan, beberapa anggota security yang melakukan penyisiran menemukan seorang pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak ingin diberhentikan.
"Namun, pada saat itu pemilik kendaraan langsung panik menabrakkan diri ke tanggul dan terjatuh. Sehingga, melarikan diri dan akhirnya meninggalkan sepeda motor miliknya," ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ferindra Dwi Laksono.
Selanjutnya anggota security perusahaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan barang bukti lima unit lampu LED milik truk HD yang disembunyikan di dalam bagasi motor.
Berita Terkait
"Atas kejadian tersebut, pihak security langsung melaporkannya ke Polsek Loa Kulu," kata Ferindra.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku berinisial RM (40) dan merupakan seorang karyawan perusahaan tersebut. Pelaku diduga telah melarikan diri ke daerah Kalimantan Selatan. Kemudian unit Reskrim Polsek Loa kulu langsung melakukan koordinasi dengan Polres Tanah Bumbu serta melakukan pengejaran terhadap buron tersebut.
"Pada hari Minggu (15/5/2022), unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu," ungkap Ferindra.
Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yaitu satu unit sepeda motor, lima lampu LED milik truk HD dan handle kunci pas.
"Pasal yang disangkakan, tindak pidana pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan