Kutai Kartanegara
Peredaran narkoba Peredaran Narkoba di Kukar Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Petani Pengedar Narkoba 
Bawa Sabu 51 Gram, Petani di Kembang Janggut Diringkus Polisi
SELASAR.CO, Tenggarong - Demi mendapatkan penghasilan yang lebih, petani di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial RF nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terungkap pada Jumat (27/5/2022) lalu. Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pengendara sepeda motor dari arah Kota Bangun menuju Kembang Janggut sedang membawa narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Kembang Janggut, Iptu Hadriansyah.
Sekitar pukul 20.00 Wita malam, tepatnya di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, petugas kepolisian melihat seorang pria mengendarai sepeda motor, melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian pria tersebut langsung dihentikan oleh petugas kepolisian. Saat diinterogasi, pengendara sepeda motor itu juga terlihat seperti ada sesuatu yang disembunyikan.
Berita Terkait
"Dilakukan penggeledahan, yang pada saat itu disaksikan pemuda di Desa Hambau dan ditemukan satu poket narkotika jenis sabu ukuran besar," ungkap Hadriansyah.
Satu poket sabu ukuran besar itu beratnya 51,84 gram, yang disimpan di dalam sebuah tas kecil dan disembunyikan oleh pelaku di bawah jok motornya.
"RF mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu ukuran besar seberat 51,84 gram, 1 unit hanphone, 1 tas kecil, 1 unit sepeda motor dan 1 buku tabungan. Kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polsek Kembang Janggut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan