Kutai Timur

Pemkab Kutim Pengadilan Tata Usaha Negara  PTUN Samarinda Pemkab Kutim Digugat 

Pemkab Kutim Hadapi Lima Gugatan



Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Setkab Kutim, Januari Bayu Irawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Setkab Kutim, Januari Bayu Irawan.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kutai Timur saat ini sedang bergelut menghadapi gugatan, termasuk dari masyarakat. Setidaknya, ada lima gugatan, dua adminitrasi serta terkait aset lahan dengan jumlah objek puluhan instansi. Demikian diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Setkab Kutim, Januari Bayu Irawan.

“Saat ini Pemkab Kutim sedang menghadapi lima gugatan, termasuk gugatan perdata dari masyarakat. Tiga terkait aset, sedang dua masalah administrasi,” katanya.

Kelima gugatan itu diakui masih dalam proses persidangan di pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Semua masih dalam proses,” ujarnya.

Terkait gugatan administrasi, Bayu tidak merinci terkait masalah apa. Namun, diakui salah satunya adalah gugatan salah seorang Kadis yang dinonjobkan, dengan alasan melanggar etika. Gugatan ini sedang bergulir di PTUN Samarinda. “Kami belum tahu hasilnya,“ kata Bayu.

Sementara terkait aset, diakui masalah lahan. Gugatan pertama masalah lahan yang ditempati salah satu kantor di Sangkulirang. Sedangkan lainnya yakni lahan di Jalan Jendral Sudirman Sangatta, yang ditempati Puskesmas dan beberapa kantor lain, termasuk ada beberapa instansi vertikal serta lokasi 12 perkantoran di Bukit Pelangi.

“Gugatan itu ada yang kami hadapi bersama dengan Kejaksaan Negeri Sangatta, sebagai pengacara negara, ada pula yang tidak,” katanya.

Diakui, tidak semua kasus yang dihadapi harus menggunakan pendampingan Kejari, tapi mereka juga melihat kebutuhan.

“Misalnya, terkait dengan gugatan terhadap dua belas kantor Pemkab Kutim yang ditempati berbagai OPD di Bukit Pelangi. Riwayat tanahnya jelas. Hingga sekarang sudah ada sertifikatnya.  Bukti pembebasan, termasuk pembayarannya jelas. Makanya, kami tidak ada masalah. Ini masalah waktu saja yang harus terkuras menghadapi gugatan tersebut. Apalagi, pada kasus ini, salah satu lokasi yang digugat juga lokasi Kejaksaan,” terangnya.

Bayu mengatakan, wajar jika masyarakat menggugat pemerintah dengan alasan menuntut haknya. Namun, dalam menghadapi gugatan tersebut, pihaknya juga tidak tinggal diam, tapi telah menyiapkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan yang kini ditempati kantor Pemkab Kutim selama puluhan tahun.

“Kalau masyarakat menggugat pemerintah, itu wajar saja. Artinya masyarakat menggunakan hak untuk menggugat apa yang dianggap sebagai haknya. Tapi Pemkab juga telah menyiapkan bukti kepemilikan lahan tersebut, untuk membuktikan penguasaan lahan yang kini ditempati kantor pemerintah. Biarkan saja proses ini berjalan di pengadilan, untuk menguji klaim tersebut berdasarkan bukti kepemilikan masing-masing,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya