Kutai Timur

Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim 

Proyek Rp 24 M Diduga Rugikan Negara Rp 19 M, Solar Cell di Disdik Kutim Dibeli dari China



Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro.

SELASAR.CO, Sangatta – Dalam dugaan korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2020 memang belum ditetapkan siapa tersangkanya. Namun, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun anggaran 2020 lalu senilai Rp 24 miliar.

“Ini juga hampir sama dengan kasus di PTSP, serupa tapi tak sama, tapi kurang lebihnya seperti itu proses pengadaannya dan kami masih running,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro, didampingi Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2022).

Kajari Kutim pun menyatakan dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim itu, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan dalam pengadaan barang dan jasa itu diduga berpotensi merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 19 miliar.

“Dari perhitungan-perhitungan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa itu, sebesar Rp 19 miliar, dari anggaran pekerjaan sebesar Rp 24 miliar. Karena barang yang dibeli ternyata jauh sekali dan lebih murah karena didapatkan dari luar negeri yakni dari China,” ungkap Henriyadi.

Dijelaskannya, dari total anggaran sebesar kurang lebih 24 miliar itu, dipecah ke dalam 135 paket pekerjaan, dengan 33 CV yang mengerjakannya. “Kurang lebih modusnya hampir sama dengan kasus di PTSP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajari Kutim mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, baik dari instansi terkait maupun para pemilik CV.

“Jadi pidsus masih terus bekerja. Dari yang kita periksa sudah ada sekitar kurang lebih 30 orang,” imbuhnya.

Dari modus yang dilakukan kebanyakan pinjam pakai CV dan ada yang mencari CV. “Tapi yang kami harapkan mereka bisa mengembalikan lah, artinya berapa sih yang mereka dapatkan dan bisa dikembalikan,” kata Kajati.

Ketika ditanya oleh sejumlah awak media apakah kasus pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim ada kaitannya dengan OTT KPK di tahun 2020 lalu, Kajari mengaku belum bisa memastikan lantaran terlebih dahulu pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara detail terhadap kasus tersebut.

“Justru itu, makanya kenapa kami ini harus detail, apakah ini nanti ada orang-orang yang memang sudah terkait dengan penangkapan KPK yang kemarin, orang-orangnya siapa saja. Makanya ini harus komprehensif jangan sampai nanti perkara yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap kemudian kita sidik kembali. Makanya kita hati-hati di sini, terus dengan adanya kerugian sebesar itu juga apakah sudah masuk ke dalam perhitungan KPK atau belum nanti kita lihat juga di sana,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya