Kutai Timur
Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim 
Kejari Kutim Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Solar Cell
SELASAR.CO, Sangatta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun 2020 lalu.
Pengumuman penetapan empat tersangka tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro, didampingi sejumlah jajarannya saat menggelar press rilis dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun, di Halaman Kantor Kejari Kutim, pada Jumat (22/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Henriyadi menyampaikan, berdasarkan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ditemukan 2 alat bukti yang kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka.
“HSS yang merupakan ASN di DPM-PTSP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ABD merupakan ASN DPM-PTSP selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, PAS selaku ASN di Bapenda selaku pemilik anggaran dan paket pekerjaan sebanyak 380 kegiatan, dan MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi atau rekanan penyedia,” ucap Kajari Kutim kepada sejumlah awak media.
Berita Terkait
Dijelaskannya, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Republik Indonesia (RI) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun 2020 lalu, total kerugian negara sebesar Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.
Selanjutnya, Kajari Kutim Henriyadi W Putro mengungkapkan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap keempat tersangka tersebut, melainkan dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa kecuali, selama didukung dengan minimal 2 alat bukti.
“Jadi intinya, penyidikan tidak terhenti sampai di sini. Masih berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru,” terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 2 Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, juncto 5 ayat (1) ke 1 subsider Pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih Lanjut, Kajari Kutim menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan kabar yang telah lama dinantikan masyarakat Kutim selama ini. Juga menjadi hadiah dari Kejari Kutim untuk Pemerintah Kabupaten Kutim. Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap penanganan tindak pidana korupsi, Kejari Kutim berhasil membongkar kasus yang sudah cukup lama bergulir.
“Setelah melewati banyaknya serangkaian pemeriksaan secara maraton, kita juga berkoordinasi dengan BPK Pusat, juga melakukan gelar perkara maka berdasarkan hasil tersebut akan kita proses terlebih dahulu dan kita tetapkan sebagai tersangka pada proses penyidikan ini,” ujarnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan