Kutai Timur

Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim KNPI Kutim 

Kejari Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Di DPMPTSP, DPD KNPI Apresiasi Kerja Kejari Kutim



Sekretaris DPD KNPI Kutim, Aleks Bhajo.
Sekretaris DPD KNPI Kutim, Aleks Bhajo.

SELASAR.CO, Sangatta - Setelah Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan Empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home syestem di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun 2020 lalu.

Dewan Pimpinan Daerah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kutim, melalui Sekretaris, Aleks Bhajo memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kutim dalam penanganan kasus di DPMPTSP, terlebih pengumuman tersebut dilaksanakan bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62.

"DPD KNPI Kutai Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur atas ditetapkan tersangaksa solar cell yang diproses hampir 2 tahun." ucapnya Jumat, (22/07/22)

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sejauh ini DPD KNPI Kutim, selalu mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam pemberantasan Korupsi di Kutai Timur.

"DPD KNPI mendukung penuh langka kejaksaaan membaratas kasus tindak pidanda korupsi di Kutim tanpa pandang bulu," tegasnya

Selanjutnya ia berharap melalui tema Hari Bhakti Adhyaksa 2022 yang diperingati 22 Juli yakni Kepastian Hukum, Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi Nasional, hal itu bisa menjadi semangat bagi Kejari Kutim dalam lakukan pemberantasan Korupsi di Kutai Timur.

"kita harapkan pihak Kejari Kutim tidak berhenti pada 4 tersangka saja, namun tuntas secara keseluruhan, ini merupakan hasil kerja yang sangat baik disaat memperingati hari bhakti Adhyaksa," pungkasnya (Rilis)

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya