Kutai Timur

Kejari Kutim pemkab kutim MoU Memorandum of Understanding 

Pemkab dan Kejari Kutim Teken MoU Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN



Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kutim dengan Kejari Kutim.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kutim dengan Kejari Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali memperpanjangan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak, yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kutim, Kamis (27/7/2022).

Mou ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kejari Kutim Hendriyadi W Putro, yang disaksikan langsung oleh staf dari kedua belah pihak.

Melalui MoU ini Bupati berharap MoU antara Pemkab dan Kejari Kutim menjadi program berkelanjutan. Sehingga berdampak positif pada kinerja kedua belah pihak. Pasalnya tanpa Mou Pemerintah akan sulit untuk meminta bantuan pihak kejaksaan, terutama ketika ada masalah hukum bidang perdata dan TUN.

Dalam kesempatan itu, Kejari Kutim Hendriyadi W Putro mengatakan jika MoU tersebut merupakan bentuk kontribusi pihaknya kepada pemerintah kabupaten. Sebagai bentuk upaya ikut serta membangun daerah, khususnya dalam hal tata kelola aset dan keuangan daerah.

"Hari ini kita melaksanakan MoU dalam waktu setahun, yang terus diperpanjang. Progres-progres yang telah kita dapatkan, juga banyak.Sehingga Pemkab sangat mengapresiasi dan kita ingin selalu memberikan kontribusi kepada Pemerintah," Ucapnya

Dijelaskanya, progres yang dimaksud ialah, pertama terkait pendampingan yang dilakukan Kejari Kutim dalam hal perdata di Pengadilan Negeri Sangatta.

Kedua pendampingan dalam kegiatan pengelolaan keuangan di daerah, dengan sosialiasi terkait aturan-aturan.

"Ini sedang berjalan di pengadilan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada putusan dari pengadilan. Kita melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah. Mengadakan sosialisasi tentang aturan-aturan yang memang harus dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Kutim," tegas Henriyadi

Kajari Kutim menambahkan, sosialiasi yang dilakukan pihaknya, berbeda dengan pola Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kejari Kutim bertindak dalam hal pendampingan. Yakni tentang bagaimana cara pengelolaan keuangan, tahapan-tahapan pencairan, progres kegiatan yang berkaitan pekerjaan.

"Kita lebih fokus bagaimana mengamankan hal-hal menyangkut pengelolaan keuangan, terkait pekerjaan. Tata kelolanya yang kita dampingi. Bupati Kutim sangat mengapresiasi kegiatan- kegiatan yang dilakukan Kejaksaan selama ini. Terkait hal yang sifatnya seperti koordinasi dan
lain-lain, sangat ditunjang," tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya