Kutai Timur

Obat Keras  Obat Double L Obat LL Peredaran Narkoba di Kutim 

Ambil Paket Obat Keras Jenis LL, Pemuda di Muara Bengkal di Amankan Polisi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta - Subdit 3 Direktorat Reskoba Polda Kaltim bekerja sama dengan Reskrim Polsek Muara Bengkal, pada Sabtu (13/8/2022) berhasil menangkap seorang pemuda di Kecamatan Muara Bengkal berinisal HK (26), lantaran terbukti memiliki obat keras jenis LL sebanyak 5.059 butir.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kapolsek Muara Bengkal IPTU Akhmas Wira Taryudi dalam pres rilisnya menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada hari Jumat Tanggal 12 bulan Agustus 2022 lalu, sekitar Jam 10.00 Wita Anggota Subdit 3 Direktorat Reskoba Polda Kaltim bekerja sama dengan Anggota Reskrim Polsek Muara Bengkal melakukan penyelidikan dengan cara Control Delivery terhadap pengiriman barang yang mencurigakan melalui jasa pengiriman dengan nomor Resi pengiriman SRI-TWR01 JD 0192793684.

"Dengan penerima PIKAR, Alamat Kecamatan Muara bengkal Desa Benua Baru Rt. 07 Ibu kota Kalimantan Timur Kutai Timur, kemudian tim bekerja sama dengan kantor J*T Muara Bengkal terhadap paket barang dengan nomor resi pengiriman TWR01 JD 0192793684 yang apabila penerimanya ada mengambil paketan tersebut agar penginformasikan ke tim," Kata Kapolres Kutim dalam press rilisnya

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekitar jam 08.15 Wita karyawan J*T memberikan informasi ke tim jika penerima sudah berada di kantor J*T muara bengkal untuk mengambil paketannya.

"Selanjutnya karyawan J*T pun menyerahkan paketan tersebut dan setelah penerima keluar dari kantor J*T selanjutnya penerima paketan tersebut langsung di amankan oleh tim dan setelah ditanya mengaku bernama Hengki," Ucapnya

Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam paketan atau kiriman kardus yang setelah di buka berisikan 5 bungkus obat keras yang diduga jenis LL dengan jumlah sekitar lebih 5059 butir.

"Dimana saudara HK mengakui jika obat keras jenis LL tersebut adalah miliknya yang di pesan melalui temannya di Kota Medan dengan tujuan untuk dijual," Terangnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini HK beserta dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Bengkal untuk di proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan."Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya