Kutai Kartanegara

DPRD Kukar APBD-P Kukar  apbd kukar 

APBD-P Kukar 2022 Disahkan RP6,5 Triliun



Pemkab Kukar dan DPRD Kukar telah menyepakati APBD-P tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp6,5 milar.
Pemkab Kukar dan DPRD Kukar telah menyepakati APBD-P tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp6,5 milar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pari purna ke-18, pada Rabu (24/8/2022). Dengan agenda, laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, mengatakan, di rapat paripurna ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan DPRD Kukar telah menyepakati APBD-P tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp6,5 milar.

"Jadi kita sudah menyelesaikan proses pengesahan APBD-P tahun 2022," ujar Rasid.

Dari laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, bahawa APBD-P 2022 ini akan digunakan untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan yang belum rampung pada APBD murni 2022.

"Mudah-mudahan dari APBD-P ini bisa melanjutkan kegiatan pembangunan yang belum berjalan atau belum seledai pada saat anggaran murni," sebutnya.

Setelah disahkannya APBD-P ini, ia meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan pengimputan kegiatan yang akan dikerjakan.
"Setelah itu akan dibawa ke DPRD Provinsi untuk dievaluasi di tingkat provinsi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya