Kutai Timur

Program 50 Juta  Program Bantuan  Pencairan Bantuan  Program Bantuan RT  Prokom Kukar 

Program Rp50 juta Berbasis RT Tahap I Terealisasi, Ketua RT di Kukar Terima Kendaraan Operasional



Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi damansyah dan Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin telah meluncurkan program Rp50 juta berbasis Rukun Tetangga (RT) pada bulan Juni 2022 lalu.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi damansyah dan Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin telah meluncurkan program Rp50 juta berbasis Rukun Tetangga (RT) pada bulan Juni 2022 lalu.

SELASAR.CO, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi damansyah dan Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin telah meluncurkan program Rp50 juta berbasis Rukun Tetangga (RT) pada bulan Juni 2022 lalu. Sejauh ini Program yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan dan pembangunan daerah di masing-masing wilayah tersebut 50 persennya sudah terealisasikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan, program ini merupakan bagian dari untuk memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani. Dimana, program tersebut merupakan program prioritas yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saat ini masing-masing ketua RT di Kukar sudah menerima bantuan tahap satu, sebesar 50 persen dari total Rp50 juta yang diberikan. Bahkan, pada tahap satu ini, sebagian RT sudah mendapatkan kendaraan ³operasional pelayanan masyarakat.

"Jadi sekarang masing-masing RT sudah menjalankan beberapa kegiatannya, baik itu pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang administrasi kependudukan skala RT maupun pembelian kendaraan bermotor," ujar Arianto.

Sebagian dari anggaran Rp50 juta per RT ini mewajibkan setiap RT harus melaksanakan kegiatan pelatiahan administrasi kependudukan. Tujuannya untuk melatih RT membuat data kependudukan yang berbasis aplikasi, seperti aplikasi data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar. Kemudian RT juga bisa mengetahui wawasan yang lebih tentang bagaimana pelayanan terhadap masyarakat.

"Jadi mereka harus memahami seperti tentang pembuatan data administrasi kependudukan sesuai ketentuan Disdukcapil," kata Arianto.

Diketahui, program bantuan Rp50 juta per RT ini berbentuk program kegiatan yang tertuang dalam program Kukar Idaman 2021-2026. Program ini juga telah didasari hukum dengn Peraturan Bupati (Perbup) Kukar nomor 64 tahun 2021, tentang keuangan khusus pada desa.

Sementara itu, Ketua Forum RT Kelurahan Loa Ipuh, Adi Nata Rusmin Idris, menyambut baik atas program yang digagas oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar ini. Mewakili para RT di Loa Ipuh, ia menyatakan dukungan terhadap program tersebut.

"Secara pribadi dan mewakili kawan-kawan kami menyambut baik program itu dan yang jelas bukan untuk pribadi RT, yang jelas ini berdampak besar bagi kemajuan lingkungan RT," ujar Adi.

Berkat program tersebut, apa yang menjadi kebutuhan di lingkungan RT bisa terpenuhi. Berbagai item kegiatan pembangunan pun telah diusulkan melalui anggaran bantuan Rp50 juta tersebut. Meskipun ada beberapa usulan yang harus dikoreksi oleh kelurahan, lantaran dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Item yang diusulkan berupa kendaraan operasional motor, tabung apar, mesin pemotong rumput, dan mesin semprot elektrik. Kemudian ada juga baju dinas RT dan umbul-umbul," sebutnya.

Untuk mensukseskan program ini, seluruh RT di Loa Ipuh juga membebtuk Kelompok Kerja (Pokja). Dengan begitu, apa yang menjadi kegiatan dalam pembangunan di lingkungan RT bisa dikerjakan secara bersama-sama.

"Total sebanyak 77 RT sudah bentuk Pokja, jadi semua aman," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya