Kutai Timur

DPD Partai Nasdem Partai Nasdem PAW Pergantian Antar Waktu 

DPD Partai Nasdem Kutim Digugat Terkait PAW



SELASAR. CO, Sangatta - Lantaran di duga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara tidak logis, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (4/10/2022) digugat di PN Sangatta, oleh Andi Asma, salah satu celeg, dengan perolehan suara kedua terbanyak di Dapil IV Kabupaten Kutai Timur

Pasalnya, DPD Partai Nasdem disebut Andi Asma, melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan cara lompat, karena seharusnya dirinya yang ada di urutan ke dua yang otomatis berhak, namun yang diusulkan menggantikan Kamsiah Rahman, yang beberapa waktu lalu meninggal dunia, justru caleg dengan perolehan suara terbanyak ke tiga. Andi Asma mendaftarkan gugatannya di PN Sanagatta didampingi kuasa hukumnya Syarif Pandu Arifin SH.

“Kami menggugat Ketua DPD Dasdem Arfan ke PN Sangatta ini karena melakukan PAW tidak logis, bahkan secara hukum. Sebab secara hukum seharusnya Andi Asma menggantikan Almarhumah. Tetapi mengapa Ketua DPD Partai Nasdem malah merekomendasikan nomor urut dibawahnya Andi Asma yang akan nantinya ditetapkan (PAW), menggantikan Kamsia Rahman,” jelas Syarif Pandu Arifin, Selasa (4/10/2022) di PN Sangatta.

Menurutnya, PAW yang dilakukan Nasdem tidak wajar. Sebagaimana dalam PKPU yang ada seharusnya yang menggantikan adalah suara terbanyak kedua secara sah untuk menggantikan tetapi hal-hal tersebut tidak digunakan.

“Selain kami gugat perdata di PN Sangatta, kami juga melakukan upaya sesuai mekanisme partai, melalui Mahkama Partai, untuk menuntut hak politik Andi Asma,” katanya.

Andi Asma sendiri mengakui, saat dilakukan proses PAW, beberapa bulan lalu, usai meninggalnya Kamsiah Rahman, dirinya dirinya saat itu tersangkut pidana namun. Namun dirinya telah keluar dari Lapas, sejak awal September lalu, karena itu dia akan menunut haknya.

“Setelah saya bebas saya menemui Ketua DPD Partai Nasdem, disitu beliau menyampaikan bahwa sudah bersurat ke KPU, DPW, dan DPP untuk merekomendasikan tiga nama yang menjadi calon PAW disitu ada nama saya juga,” kata Andi Asma.

Diakui, dulu memang ada fakta integritas yang dia tandatagani terkait larangan bagi seorang narapidana untuk mendaftar namun apabila seseorang yang sudah mendaftar lalu terkena kasus pidana tidak ada termuat dalam aturan. Artinya dirinya merasa masih sah untuk menggantikan almarhum.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kutim Arfan, pada wartawan , mengatakan tidak masalah dengan gugatan Andi Asma. “Kalau dari kami (Partai) itu tidak ada haknya disitu karena itu kan di KPU, kami tidak dalam posisi siapa yang direkomendasikan. Jadi silahkan saja kalau mau menempu jalur hukum,” tegasnya.

“Kami juga sempat cari beliau, namun ternyata masih menjalani hukuman, bahkan ada dua syarat terpenting untuk yang dilantik itu pertama seseorang bebas narkoba dan tidak sedang menjalani hukuman itulah dasarnya PKPU,” jelas Arfan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya