Kutai Timur
UMKM Kutim Rapat Anggota Tahunan  Dinas Koperasi   Koperasi di Kutim UMKM di Kutim 
Koperasi Bisa di Tutup Jika Tidak Melaksanakan RAT
SELASAR.CO, Sangatta – Meski Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban bagi setiap Koperasi yang telah berbadan hukum, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Namun dari 1185 koperasi yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), banyak diantaranya diketahui belum melaksanakan RAT.
Bahkan menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Darsafani, ada juga koperasi yang masih aktif dan sudah melaksanakan kegiatan namun belum melaksanakan RAT sesuai dengan aturan yang berlaku.
“itu banyak kami temukan. Banyak koperasi yang melaksanakan kegiatan namun tidak melaksanakan RAT itu banyak. Ada sekitar 6 tahun sampai 7 tahun tapi belum melaksanakan RAT,” Kata Darsafani kepada media ini beberapa waktu yang lalu
Namun meski begitu, Dinas Koperasi dan UMKM Kutim terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bimbingan dan pembinaan, terutama kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT.
Berita Terkait
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan beberapa teguran kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan sejumlah koperasi tersebut bisa melakukan pengelolaan koperasi dengan baik.
“kami juga sampaikan apabila tidak melaksanakan RAT, kami akan menutup atau membekukan koperasi mereka, karena ada aturan yang mengatur terkait hal itu,” Jelasnya
Dijelaskannya, selama ini pihaknya juga memberikan teguran secara bertahap, sebagaimana diatur didalam UU Perkoperasian. “Itu ada tahapannya, artinya kami melakukan teguran sesuai dengan UU Perkoperasian, habis itu nanti kami laporkan ke Kementrian, jika beberapa kali mereka tidak melaporkan melakukan RAT, itu yang akan kami bekukan terlebih dahulu. Artinya Ketika di bekukan koperasi ini tidak bisa berproses kemanapun termaksud ke perbankan. Apabila itu kami lakukan maka mereka tidak bisa menerima hak-hak mereka lagi,” Terangnya
Selain itu, Dasarfani mengaku dari beberapa surat pemberitahuan atau tenguran yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, banyak diantaranya sudah ada yang menindaklanjutinya. “Setelah kita berikan teguran, Alhamdulillah banyak yang memberikan informasi ke Dinas Koperasi, artinya mereka sadar, namun ada juga yang selama ini memang belum tau sama sakali.” Tutupnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan