Bontang
Peredaran Obat Jenis Sirup Peredaran Obat Sirup Larangan Peredaran Obat Sirup Obat Berbahaya Peredaran Obat 
Dinkes Bontang Resmi Larang Edaran Peredaran Obat Jenis Sirup
Bontang - Instruksi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan jenis sirup .
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor: SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.
Kemudian, Dinkes Bontang mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinkes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada (19/10/2022) kemarin berlaku untuk seluruh apotek dan fasilitas kesehatan yang ada Bontang.
Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.
Berita Terkait
Apabila masih ada kedapatan menjual obat berbentuk sirup. Larangan itu sampai ada keputusan lanjutan hasil penelitian Kemenkes.
"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek.
Lebih lanjut, Dinkes menyarankan kepada pasien untuk sementara beralih ke konsumsi obat tablet atau kapsul, dan supposituria.
Kemudian, bagi Fasilitas Kesehatan juga diminta mengedukasi pasien terkait kewaspadaan orang tua kepada anak usia dibawah 6 tahun.
Dengan gejala penurunan kesehatan frekuensi urin atau tanpa ada urin agar segera dirujuk ke Faskes. Saat mendatangi Faskes orang tua diminta membawa obat yang sebelumnya dikonsumsi di rumah.
"Prosedur sudah kita sebarkan. Saat ini di Bontang juga belum ditemukan adanya keluhan soal ginjal akut pada anak. Semoga tidak ada," sambungnya.
Dikonfirmasi Asisten Apoteker Apotik Karunia 1 mengatakan, obat sirup tidak lagi diperjual belikan. Hal itu sesuai dengan edaran Dinkes Bontang.
Bahkan SE tersebut dipajang di depan loket pembelian obat. Kepada masyarakat sementara diarahkan untuk membeli obat tablet bagi anak usia di atas 6 tahun.
"Tidak kami jual lagi. Kami simpan dan ditutupi kain jadi pembelian obat hanya yang berbentuk tablet saja. Kalau ada anak usia dibawah 6 tahun kami ada layanan praktek dokter untuk konsultasi dan pemeriksaan," ucapnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan