Kutai Timur

Pungli Pembuatan Surat Tanah Pungli  Desa Wanasari Pungutan Liar Unit Tipikor Sat Reskim Polres Kutim Polres Kutim Operasi Tangkap Tangan OTT Pungli 

Lakukan Pungli Pembuatan Surat Tanah, Tiga Perangkat Desa Wanasari Ditangkap Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR. CO, Sangatta - Unit Tipikor Sat Reskim Polres Kutim menetapkan tiga oknum Pejabat Pemerintah Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus Pungutan Liar (Pungli) pembuatan surat tanah.

Ketiga Dua oknum Pejabat tersebut yakni MM selaku Kepala Desa Wanasari, ML Kaur Pemerintahan, dan MR Kaur Perencanaan, ketiganya di tangkap lantaran terbukti melakukan pungutan liar pembuatan surat tanah.

Adapun total hasil pungutan liar pembuatan surat tanah yang dilakukan para pelaku, sejak tanggal 24 Februari 2022 hingga 18 Juli 2022 sebesar lebih dari Rp 54 juta.

Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa Didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula sejak adanya info dari masyarakat bahwa di Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, sejak bulan Januari 2022 sampai Juli 2022 diduga telah terjadi  pungli pembuatan Surat Tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang nilai pungutannya bervariasi antara mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 Juta per Surat Tanah yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa.

“Menindak lanjuti info tersebut selanjutnya Unit Tipikor Sat Reskim Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (20/7/2022) lalu, sekira jam 09.45 Wita melakukan penagkapan terhadap tersangka MR beserta uang tunai hasil dari pungutan pembuatan Surat Tanah sebesar Rp 1 Juta, yang belum sempat dibagikan oleh pelaku,” Kata Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa Didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus saat menggelar konprensi pers dihalaman Mapolres Kutim, Senin (24/10/2022)

Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi danpengembangan diketahui bahwa 2 hari sebelumnya, tepatnya pada hari Senin, 18 Juli 2022 tersangka ML selaku Kasi Pemerintahan juga melakukan pungutan terhadap proses pembuatan 2 Surat Tanah dan memperoleh hasil pungutan sebesar Rp 3,1 juta.

“dan uang tersebut dibagi untuk tersangka MM dan tersangka ML serta sebagian disisihkan untuk dana kas operasional, selanjutnya TSK MR dan barang bukti langsung di amankan ke Polres Kutim,” Jelasnya

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian diketahui bahwa sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Juli 2022 oknum Perangkat Desa Wanasari  juga secara bersama – sama diduga melakukan pungli pembuatan  puluhan Surat Tanah dari masyarakat,

“Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2022 penyidik langsung melakukan penetapan tersangka dan pada tanggal 20 oktober 2022 kita melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni MM, ML dan MR,” Bebernya

Dijelaskannya, dari pengembangan kasus tersebut, ada aliran dana yang di duga mengalir ke para tersangka yang terkumpul sebesar lebih dari Rp 54 juta, yang kemudian diserahkan kepada Kaur Keuangan untuk dikelola sebagai Kas Operasional, namun data tersebut tidak dimasukkan kedalam APBDes.

“Dimana dalam penggunaannya tersebut harus dengan sepengetahuan dan seijin tersangka MM selaku Kades  dan anggaran tersebut dipergunakan untuk belanja keperluan Kantor dan kepentingan pribadi, serta untuk dipergunakan tersangka  MM dan sebagian perangkat desa lainnya. Kemudian pada saat penggeledahan ditemukan sisa dana kas operational Rp 3.4 juta didalam plastik hitam dalam lemari di Kantor Desa Wanasari serta penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang yang dipinjam tersangka MM dan perangkat desa tersebut sebesar Rp 12 juta,” terangnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim dan para pelaku diancam pasal 22 e, UU no 20  tahun 2021, tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya