Kutai Timur

Disnakertrans Kutim Kominfo Kutim  Perbub Ketenagakerjaan 

Bahas Perbub Ketenagakerjaan, Disnakertrans Berencana Libatkan Stekholder



Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras, Sudirman Latif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras, Sudirman Latif.

SELASAR. CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berencana akan melibatkan beberapa stakeholder dalam menyusun perturan bupati (Perbub) terkait dengan ketenagakerjaan.

Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan dari  Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan no 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Sudirman Latif, saat ditemui di Ruang Kerjanya.

“Ada delapan poin, dalam Perdaketenagakerjaan yang akan dibuatkan Perbub. Saat ini sudah dibahas oleh tim. Tapi, nanti, juga akan melibatkan stakeholder, termasuk perusahan seperti PT KPC, serta serikat pekerkan , dalam pembahasan Perbub. Namun, intinya, perbub itu tidak akan keluar dari apa yang sudah digariskan dalam Perda Ketenagakerjaan itu sendiri,” jelas Sudirman.

Disebutkan, stakeholder diikutkan dalam pembahasan Perbub karena saat penyusunan Perda juga mereka dilibatkan.     

Sebelumnya, anggota DPRD Kutim  meminta agar pemerintah segera merampungkan Perbup, yang merupakan peraturan turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Seperti dikatakan Faizal Rachman, anggota DPRD asal PDIP. Faizal meminta, Perbub harus segara diterbitkan oleh pemeirntah, mengingat isi dari Perda itu, banyak membutuhkan aturan turunannya.

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang belum lama ini bersama Kadis Ketenagakerjaan, saya meminta pemerintah segera membuat perbubnya,” jelas  Faizal Rachman, beberapa hari lalu.

Menurutnya, jika jika  melihat isi dari Perda ini, ada Sembilan Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya Perda ini.

Faizal merinci isi Perda Ketenagakerjaan, yang harus segera dibuatkan Perbup. Pertama pada pasal 5 ayat (3) terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. Kedua dalam pasal 8 ayat (3) tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat (4) ketentuan bagaimana cara pelaporan.

“Keempat, pasal 13 ayat (8) tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja. Kelima, pasal 14 ayat (4) tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan. Keenam, pasal 16 ayat (6) cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja. Ketujuh, pasal 19 ayat (5) tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya. Kedelapan, pasal 24 ayat (7) mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Terakhir dalam pasal 38 ayat (3) mengenai pelayanan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya