Kutai Timur
Perbub Ketenagakerjaan Kutim   Perbub Ketenagakerjaan DPRD Kutim 
Perbub Ketenagakerjaan Kutim Belum Rampung, Perda Belum Bisa Diimplementasikan
SELASAR.CO, Sangatta - Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang disahkan pada tahun 2022 lalu, belum bisa diimplementasikan secara efektif. Pasalnya, hingga saat ini Peraturan Bupati (Perbub) Ketenagakerjaan Kutim belum rampung disusun.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim), Muhammad Amin, Rabu (8/11/2023). Menurut Amin, Perbub Ketenagakerjaan Kutim berperan penting sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan.
"Perbub Ketenagakerjaan Kutim belum rampung disusun, sehingga Perda Ketenagakerjaan belum bisa dilaksanakan secara efektif," kata Muhammad Amin kepada media ini saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim.
Muhammad Amin mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan hal ini kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Menurut Bupati, penyusunan Perbub Ketenagakerjaan Kutim terhambat karena keterbatasan tenaga.
Berita Terkait
"Bupati menyampaikan, di Bagian Hukum Pemkab Kutim hanya ada satu orang yang menangani penyusunan Perbub. Begitu juga di DPRD Kutim, hanya ada satu orang. Sehingga, penyusunan Perbub Ketenagakerjaan Kutim menjadi lambat," ucap Muhammad Amin
Muhammad Amin menambahkan, DPRD Kutim berharap, Perbub Ketenagakerjaan Kutim bisa segera rampung disusun. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan harapan.
"Perda Ketenagakerjaan Kutim mengatur berbagai hal penting, termasuk komposisi tenaga kerja. Dalam Perda tersebut, komposisi tenaga kerja diprioritaskan untuk tenaga kerja lokal, yaitu 80 persen, sementara 20 persen dari luar," Pungkas Muhammad Amin
Penulis: Bonar
Editor: Awan