Kutai Timur

Disnakertrans Kutim UMK Kutim Penetapan UMK  UMP Kaltim Upah Minimun Provinsi Kaltim  UMP di Kaltim   UMK di Kutim Upah Minimum Kota  Upah Minimum Kabupaten/Kota Kominfo Kutim 

Disnaker dan Dewan Pengupahan Usulkan UMK Kutim 2023 Sebesar Rp3,3 Juta



SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), bersama dengan Dewan Pengupahan Kutim. Menggelar rapat pada Rabu (30/11/2022) di ruang Rapat Kantor Disnakertrans Kutai Timur, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.

Pada kesempatan itu, Dewan Pengupahan menggelar sidang guna menghitung dan menentukan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023.

Sidang yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, pasal 13 ayat 1.

Selain itu, pihaknya juga mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2021. Perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam upah minimum tahun 2022.

Bahwa hasil perhitungan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, diperoleh nilai sebesar Rp3.356.109.27,-

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan saat ini. Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur sepakat menyarankan kepada Bupati Kutai Timur untuk menetapkan UMK tahun 2023 Kutai Timur sebesar Rp3.356.109.27,-,” dikutip dari berita acara rapat penetapan UMK Kutim tahun 2023.

Dengan diusulkannya UMK 2023 diangka Rp3,3 juta, maka dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp180.681,- atau 5,69% dari UMK tahun 2022 ini sebesar Rp3.175.443,-.

“Alhamdulilah ini adalah kesepakatan kita bersama dalam tim pengupahan, sehingga penetapan hari ini sudah kita terima bersama,” sebut Basti Sangga Langi anggota Dewan Pengupahan Kutim yang juga Anggota DPRD Kutim.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp.3.201.396,-.

Setelah Dewan Pengupahan menggelar sidang, selanjutnya hasilnya bakal diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten agar ditetapkan menjadi UMK Kutai Timur.

Adapun yang masuk dalam dewan pengupahan yakni, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kutim, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kutim, serta Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Disnakertrans.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya