Kutai Timur
DPRD Kutim raperda kutim DPM-PTSP 
DPRD Kutim Sahkan Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat
SELASAR.CO, Sangatta – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (19/12/2022) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda dalam rapat paripurna ke 54.
Rapat Peripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman serta 27 Anggota DPRD Kutim.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut berarti Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak berlaku lagi. Dalam Perda yang baru disetujui tersebut menyebutkan ada 26 dinas dan 19 diantaranya masuk dalam tipe A, 9 tipe B dan satu tanpa tipe yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(DPM-PTSP)
Adapun Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Dewan dan 7 badan yang masuk tipe A. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perikanan dan Satuan Polisi Pamong Praja masuk kategori B.
Berita Terkait
Sementara itu Dinas Kebudayaan digabungkan ke Dinas Pendidikan sehingga sebutannya menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas Pertanian sebutannya menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan.
Sedangkan 18 kecamatan terdiri dari tipe A dan tipe B. Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Muara Wahau, Kongbeng, Kaliorang, Kaubun dan Kecamatan Sangkulirang masuk tipe A. Selebihnya kategori B.
Klasifikasi atau tipelogi ini sesuai dengan bobot variable bedasarkan syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perhitungan nilai variable. Untuk tipe A bobot variabelnya 800, tipe B 600 – 800, tipe C 400 – 600. Khusus untuk DPM - PTSP yang non tipe diatur tersendiri berdasarkan PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinaan Berusaha di Daerah. Dan semua staf yang ada akan menjadi fungsional hanya jabatan kepala dinas dan sekretaris yang masih dalam struktural.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang sudah bekerjasama dengan baik dalam seluruh proses tahapan Perda tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya terutama kepada panitia khusus yang telah menyampaikan laporannya terkait hasil dan pembahasan terhadap perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kutim. Persetujuan bersama ini adalah persyaratan wajib untuk menetapkan raperda menjadi perda. Proses akhir pembahasan raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama ini merupakan cerminan hubungan kemesraan antara Pemkab Kutim dan DPRD yang dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati,” ujar Ardiansyah.
Penulis: Bonar
Editor: Awan