Utama

Irwan irwan-fecho Buruh Bongkar Muat buruh  Rancangan Permenhub Kementerian Perhubungan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi TKBM 

Irwan Perjuangkan Nasib Buruh Bongkar Muat, Minta Uji Publik Rancangan Permenhub



Irwan, Anggota Komisi V DPR RI.
Irwan, Anggota Komisi V DPR RI.

SELASAR.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. Menurut anggota DPR RI Komisi V, Irwan, isi rancangan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan di Tanah Air.

Irwan mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak memuat secara spesifik Koperasi TKBM sebagai penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan. “Ini tentu memungkinkan terjadinya ketidakpastian penyelenggaraan tenaga kerja di pelabuhan. Di samping itu bisa menimbulkan masalah sosial baru khususnya di wilayah pelabuhan seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia menyarankan, sebaiknya Menteri Perhubungan kembali melaksanakan uji publik rancangan peraturan menteri tersebut agar didapatkan solusi yang benar dan bijaksana terkait pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan ke depannya.

Jika memang masih ada penolakan yang keras dari Koperasi TKBM yang terdampak dari peraturan menteri yang akan diterbitkan, kata Irwan, sebaiknya jangan dipaksakan dulu. Menurutnya, hal itu berarti peraturan menteri tersebut berpotensi tidak berperikeadilan dan berperikemanusiaan.

“Saya juga mendorong Kementerian Perhubungan lebih mengedepankan penataan kelembagaan pengelolaan TKBM di pelabuhan lebih dahulu bersama Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi, dibanding menghilangkan eksistensi Koperasi TKBM yang sudah beroperasi sedemikian lama,” jelasnya.

Legislator asal Kalimantan Timur ini menambahkan, jika alasannya karena ada koperasi TKBM yang tidak menjalankan aturan dan juga permasalahan besaran tarif juga upah, baiknya langsung diberikan sanksi tegas di lapangan.

“Jangan seluruh TKBM yang mendapatkan dampaknya. Bagaimana nasib seluruh buruh TKBM yang bekerja selama ini? Mereka rakyat kecil butuh makan, menghidupi anak-anaknya apalagi baru mau selesai dari pandemi ini. Secara otomatis pendapatan mereka juga menurun dua tahun ini,” ujar Irwan.

Dia menegaskan, akan meminta Komisi V DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan perwakilan Koperasi TKBM se-Indonesia dengan Kementerian Perhubungan untuk optimalisasi dan mencari solusi terbaik terkait pengelolaan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya