Utama
Dana Pensiun Anggota DPRD Kaltim Dana Pensiun Anggota DPRD Uang Pensiun Anggota DPRD  Uang Pensiun Anggota DPRD Kaltim Uang Pensiun DPRD 
Siapkan Dana Pensiun untuk Anggota DPRD Kaltim, Isran: Tanda Kasih Sayang
SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor akan membuat Peraturan Gubernur terkait dana pensiun untuk DPRD Samarinda. Hal ini disampaikan di tengah-tengah sambutannya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan timur dengan agenda peringatan hari ulang tahun ke-66 Provinsi Kalimantan Timur.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tanda kasih sayang Pemprov Kaltim terhadap DPRD Kaltim.
"Tahun 2023 saya akan membuat peraturan gubernur untuk memberikan penghargaan dari tanda kasih sayang pemerintah provinsi kepada DPRD," ujar Isran, Kamis (5/1/2023).
"Karena anggota DPRD Kaltim ini dan seluruh Indonesia tidak mendapat pensiun. Yang mendapat pensiun hanya DPD dan DPR RI. Sekarang sudah saya siapkan. Benar ini, tidak main-main," ucap Isran kemudian disambut riuh tepuk tangan peserta yang hadir.
Ia menjelaskan tugas DPR RI dan DPRD sejatinya sama, sehingga seharusnya tidak ada yang dibedakan. "Bagaimana ceritanya tugasnya sama dengan DPR RI, perannya sama, tapi di daerah tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari pemerintah," tambahnya.
Isran pun sempat mempertanyakan kepada peserta yang hadir, apakah menyetujui rencananya tersebut. "Oke setuju? Kalau setuju DPRD-nya angkat tangan," pintanya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud saat diminta tanggapannya, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan apresiasi Gubernur Isran Noor kepada legislatif.
Menurutnya, dengan kuatnya pemerintahan daerah maka semakin berdaulat suatu provinsi. Ini juga tak terlepas dari kolaborasi eksekutif dan legislatif mewujudkan pembangunan di Kaltim.
"Mudah-mudahan sesuai janji pak Gubernur, bahwa nanti anggota DPRD dapat uang pensiun, cuma besarannya tidak tahu, kita berterima kasih, ya," sebutnya
"Jadi ada kerja sama antara eksekutif dan legislatif, ini sebenarnya untuk seluruh masyarakat Kaltim," pungkasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui menerima dana pensiun yang ditanggung negara. Bahkan, para wakil rakyat menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.
Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
- Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan