Kutai Timur

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Rencana Umum Pengadaan ULP Kutim Pemkab Kutim 

ULP Kutim Minta Setiap PD Segera Input RUP Ke Dalam Aplikasi SIRUP



Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kutai Timur, Ahmad Fauzan.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kutai Timur, Ahmad Fauzan.

SELASAR.CO, Sangatta – Guna mempercepat proses lelang atau pengadaan barang dan jasa di awal tahun 2023 ini, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kutai Timur Ahmad Fauzan meminta agar seluruh Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk segera melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kedalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Sebagaimana hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kutim yang berkaitan dengan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). “Tentunya sebagai Langkah awal dalam proses pemilihan penyedia berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2023,” kata Ahmad Fauzan saat ditemui media ini di kantor Bupati Kutim Selasa (10/1/2023)

Dijelaskannya, didalam surat edaran Bupati Kutim itu sendiri disamping untuk mendorong percepatan pengadaan juga menyampaikan beberapa aitem-aitem utama, terutama khususnya RUP di seluruh Perangkat Daerah (PD di Kabupaten Kutai Timur. Agar dapat sesegara mungkin melakukan penginputan kedalam aplikasi terkait perencanaan pengadaan mereka (PD) yang akan menjadi acuan dalam proses pemilihan penyediannya.

“Untuk lebih akuratnya, didalam surat edaran Bupati Kutim itu, juga kami menambahkan beberapa instrument yang harus dipenuhi oleh Perangkat Daerah, salah satunya adalah Time schedule atau jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia itu sendiri dari Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang ada di mereka, dari RUP yang mereka input itu, schedule kapan. Jadi salah satu aitem dilaksanakan pemilihan penyediannya kapan, itu menyita waktu pelaksanaan rencananya berapa lama, tentunya hal itu akan mempengaruhi runtutan dari proses pemilihan,” Terangnya

Artinya yang memerlukan waktu pelaksanaan yang lama itu, di awal-awal harus dilaksanakan, agar lebih tertib dalam pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pembangunan serta dapat mencapai sasaran sesuai dengan rentang waktu tahun anggaran yang tersedia.

Selanjutnya, dijelaskannya terkait Rencana Umum Pengadaannya, seluruh pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan itu harus diinput kedalam rencana umum pengadaan. khususnya yang memerlukan peran penyedia atau yang melibatkan penyedia dalam pelaksanaannya.

“Secara teknis, setelah dilakukan pengimputan kedalam RUP, itu akan mendapatkan kode aitem yang akan berlanjut sampai kedalam system pengadaan secara elektronik. Jadi identitas paket pekerjaan itu sudah secara digital ada, yang akan ditarik kedalam system pengadaan untuk diproses. Apakah itu akan di proses tender, penunjukan langsung atau swakelola dengan berbagai instansi,”Jelasnya

Lebih Lanjut, dijelaskannya jadi di RUP itu disamping masalah timeline, mekanisme pengadaannya itu juga dirumuskan. Sehingga dengan terencananya pengadaan otomatis proses pemilihan penyedia akan berjalan lancar yang akan menghasilkan penyedia yang kualifaif dan yang akan melaksanakan  seusai dengan rentang waktu pelaksanaan yang terjadwal. “Sehingga tidak ofer tahun dan sebagainya.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya