Kutai Timur

Tolak Perusahaan Tambang  Aksi Damai  PT. Tambang Harum  Jalan Poros Rantau Pulung DPMPTSP Kutim  Jalan Hauling  Jalan Hauling Tambang  jalan tambang 

Tolak Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Umum, LSM dan Ormas di Kutim Gelar Aksi Damai



Aksi damai di Jalan Poros Rantau Pulung.
Aksi damai di Jalan Poros Rantau Pulung.

SELASAR.CO, Sangatta - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan aksi damai di Jalan Poros Rantau Pulung sebagai penegasan atas penolakan mereka atas dugaan penyalahgunaan jalan tersebut sebagai jalur hauling yang dilakukan oleh PT. Tambang Harum yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung.

Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan anggota gabungan ormas dan LSM tersebut dilatari oleh dugaan tidak adanya izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dalam penggunaan Jalan Poros Rantau Pulung sebagai jalur hauling.

Selain itu, pergerakan tersebut juga merupakan bentuk keprihatinan atas kerusakan parah Jalan Poros Rantau Pulung yang disinyalir juga menghambat pertumbuhan perekonomian warga di sekitar lokasi yang harus berputar arah melalui Kecamatan Bengalon untuk menuju Kecamatan Sangatta Utara.

"Ini hal yang sangat disayangkan. Jalan ini dibangun menggunakan dana APBD yang artinya adalah uang rakyat yang dipakai. Kok bisanya dibiarkan ada kegiatan tambang yang menggunakan jalan ini sebagai jalur hauling,"ucap Ketua KCW Kutim Buyung Asmuran Nur didampingi oleh Ketua LSM Penjara Kutim, Supiansyah. Selasa (17/01/2023).

Lebih lanjut, menurut Buyung, aksi damai ini hanya sebagai peringatan bagi perusahaan agar tidak melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat seperti ini, dan mengurus terlebih dahulu ijin ijin yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan, dirinya bersama rekan rekan LSM dan Ormas yang tergabung dalam aksi tersebut akan menurunkan massa lebih banyak lagi dalam melakukan aksi lanjutan.

Imbuhnya, dari data yang diperoleh, perusahaan tambang tersebut baru mengajukan permohonan ijin untuk crossing atau melintas bukan penggunakan jalan. Dan belum ada persetujuan dari pihak terkait. Menurutnya jika ijin crossing yang diajukan maka perusahaan berarti harus proses pembuatan fly over atau underpass.

"Penuhi dulu izin yang diperlukan, jangan seenaknya memakai aset yang diperuntukkan untuk masyarakat umum demi kepentingan korporasi. Kami tahu bahwa belum ada izin yang dikeluarkan terkait penggunaan jalan ini sebagai jalur hauling. Dan setau kami yang diajukan itu untuk crossing, jadi istilahnya cuman menyeberangi saja bukan memakai langsung jalan yang kami perkirakan sepanjang 4 Kilometer,"tegasnya.

Dikonfirmasi sebelumnya melalui sosial media whatsapp, Kadis DPMPTSP Kutim, Teguh Budi, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat inipun belum menerbitkan izin melintas bagi perusahaan tambang tersebut.

Meski dirinya mengakui bahwa PT Tambang Harum memang mengajukan perpanjangan ijin melintas Dan sempat dirapatkan bersama dengan OPD teknis lainnya.

"PT memang mengajukan perpanjangan ijin melintas sewaktu sistem OSS-RBA belum menyediakan menu tersebut, dan sempat kita rapatkan dengan mengundang OPD teknis. Seiring berjalan waktu OSS menyediakan menu pemanfaatan badan jalan melalui PB-UMKU maka kami sarankan pemohon untuk merubah permohonan melalui sistem tersebut. Sampai saat ini ijin melintas belum kami terbitkan,"jelasnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Tambang Harum belum dapat di konfirmasi. Meski telah dihubungi melalui panggilan telepon ataupun whatsapp.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya