Utama
Jalan Hauling  Jalan Hauling Batu Bara  Warga Tolak Usulan Rudy Mas'ud  Jalam Umum Dipakai Hauling Izin Hauling Tambang 
Warga Paser Tolak Usulan Rudy Mas’ud Izinkan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Malam Hari

SELASAR.CO, Samarinda - Rencana Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, untuk mengizinkan aktivitas hauling batu bara di jalan umum pada malam hari mendapat penolakan keras dari warga Kabupaten Paser, tepatnya di Desa Batu Kajang dan Muara Kate. Mereka khawatir keputusan ini tetap membawa risiko tinggi bagi masyarakat.
Salah satu warga Batu Kajang, yang meminta identitasnya diinisialkan sebagai B, mengungkapkan bahwa sebelum aksi damai dilakukan, aktivitas hauling berlangsung tanpa henti selama 24 jam. Keputusan gubernur yang terbaru mengusulkan agar kegiatan tersebut dibatasi pada malam hari, namun warga tetap merasa kebijakan ini berpotensi membahayakan.
"Kami melihat bahwa ini tetap berisiko tinggi. Jika siang hari digunakan untuk pengisian muatan, maka pada malam hari truk-truk akan melintas di kampung dengan kondisi kosong. Artinya, saat pagi tiba, jalan akan dipenuhi truk-truk kosong," ujar B dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Rabu (18/6/2025).
Ia juga menilai gubernur hanya memahami situasi dari perspektif teori tanpa benar-benar melihat kondisi di lapangan. Kehadiran truk-truk besar di jalan umum dinilai menyebabkan gangguan bagi warga.
Berita Terkait
"Kami heran apakah gubernur benar-benar tidak memperhatikan media sosial, di mana banyak kejadian dan dampak hauling telah terdokumentasikan. Sistem shift yang diusulkan tetap menimbulkan bahaya bagi warga," tambahnya.
B juga mengungkapkan kekhawatiran atas kemungkinan konflik sosial jika pemerintah tetap memberikan celah bagi aktivitas hauling ini. Menurutnya, penolakan terhadap kegiatan hauling tidak hanya berasal dari suku Paser dan Murakate, tetapi juga dari berbagai suku di Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Di samping itu, ia menyoroti pernyataan Kementerian ESDM dan BPJN dalam pertemuan di Tanah Grogot yang menegaskan bahwa kegiatan hauling di jalan raya tidak memiliki izin. "Kami mempertanyakan mengapa gubernur tetap memberikan celah dengan bahasa yang seolah mendukung kegiatan ini," katanya.
Dengan meningkatnya kekhawatiran dari masyarakat, warga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak sosial dan keselamatan sebelum membuat keputusan final terkait izin hauling batubara di jalan umum.
JATAM: PERNYATAAN GUBERNUR HANYA PEMANIS
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan matematis, jalur darat dari PT MCM hingga Raungan memiliki panjang sekitar 135 kilometer. Dalam kondisi ideal, perjalanan dapat ditempuh dalam waktu 3 hingga 3,5 jam. Namun, kondisi jalan yang penuh lubang dan jembatan rusak membuat perjalanan jauh lebih lama, mencapai sekitar 5 jam.
Gubernur Kaltim menyatakan bahwa pembukaan perlintasan akan dilakukan dengan sistem shift dari pukul 21.00 hingga 04.00. Dengan kebutuhan pengangkutan batu bara sebesar 1,2 juta ton per tahun, sekitar 800 hingga 1.600 truk akan melintas setiap malam. Kondisi ini akan menyebabkan antrean kendaraan sepanjang 8 hingga 10 kilometer, menambah risiko bagi warga sekitar.
"Pernyataan gubernur ini lebih seperti pemanis, tanpa benar-benar menyelesaikan permasalahan utama. Yang paling diuntungkan tetaplah perusahaan," ujar Mareta.
Jatam Kaltim mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 18 bulan, mulai September 2023 hingga Januari 2025, MCM telah mencatat keuntungan sebesar 94 juta USD atau sekitar Rp1,5 triliun. Dari total batu bara yang mereka keluarkan, 75% diangkut melalui jalur Kaltim, sementara 25% melalui Kalimantan Selatan.
“Di satu sisi, warga harus berhadapan dengan risiko dan ancaman terhadap keselamatan mereka. Sementara itu, MCM justru akan semakin diuntungkan jika perlintasan benar-benar dibuka sesuai dengan pernyataan gubernur baru-baru ini,” pungkasnya.
IZIN HAULING BATU BARA DI JALAN UMUM SAAT MALAM
Sebagai informasi sebelumnya Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengusulkan adanya pembagian shift pengangkutan batu bara hanya dilakukan malam hari. Hal ini ia sampakan saat mengikuti rapat koordinasi hasil kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Gibran ke Kaltim dan Kalsel pada Senin, 16 Juni 2025 lalu di Jakarta.
Dalam rapat yang dipimpin Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar, Gubernur Harum menegaskan sikapnya soal penggunaan jalan hauling di Kabupaten Paser dan Kaltim pada umumnya.
"Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakan. Tidak boleh pakai jalur umum. Apapun bentuknya," tegas Gubernur Harum.
Gubernur menjelaskan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, maka perusahaan tambang harus menggunakan jalan hauling dalam aktivitas mereka.
Tak patuh dengan ketentuan itu, maka perusahaan tambang akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan dan pembekuan izin.
Ketentuan tidak boleh melewati jalan umum menurut mantan Anggota Komisi VII DPR RI itu sangat jelas. Jika belum ada jalan hauling, maka pemerintah bisa memberi kebijakan.
“Jika tidak ada jalan hauling, bisa diberikan kebijakan. Caranya, menggunakan shift (pembagian waktu). Misal mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas," terangnya.
Di luar jam itu, aktivitas pengangkutan batu bara bisa dilakukan. Itu pun bukan truk berbadan besar. Yang pasti, izin diberikan karena pertimbangan keselamatan. Namun jika aktivitas angkutan tambang batu bara tidak memberi jaminan keselamatan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan izin. Aktivitas pengangkutan batu bara tidak boleh mengganggu aktivitas umum. Dan kebijakan itu hanya bersifat sementara.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan