Ragam

KPU Kaltim Pemilu 2024 di IKN Pemilu 2024  IKN Nusantara 

Jalannya Pemilu 2024 di IKN Masih akan Dikelola KPU Kaltim



Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah.
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah.

SELASAR.CO, Samarinda - Proses pemilihan umum 2024 mendatang di Ibu Kota Negara (IKN), masih akan dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. Ia menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu masih akan serupa dengan 2019 lalu. Hal ini diterapkan usai pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dikembalikan kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Maksudnya adalah bahwa wilayah itu masih dikelola sebagaimana pemilu 2019, belum ada pengecualian untuk 2024,” ungkap Rudiansyah.

Sebagai informasi dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa IKN dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. IKN hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk anggota DPD.

Namun dalam Perppu Nomor 1 tahun 2022, khusus pemberlakuan IKN sebagaimana di UU Nomor 3 tahun 2022 dikembalikan dulu kepada pengaturan yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berarti dia (IKN) baru akan diakomodir di Pemilu yang akan datang, karena mungkin sistem pemerintahan sudah sempurna. Itu mungkin yang menjadi landasan para pembentuk UU pemerintah pusat terutama yang ada di dalam perpu. Mangkanya posisi itu perlu kami sampaikan, bahwa perpu menegaskan bahwa memang untuk wilayah itu masih seperti yang kemarin,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan selama ini masih banyak pihak yang mempertanyakan terkait hal tersebut, sehingga ia menilai perlu ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa hingga saat ini pengelolaan pemilunya masih serupa.

“Jadi kami perlu mensosialisasikan bahwa wilayah IKN masih di dalam pengelolaan yang sama. Masih juga secara kelembagaan yang melaksanakan pemilu di wilayah sana adalah KPU Kaltim, KPU Kukar untuk wilayah Kukar, dan KPU PPU untuk wilayah PPU. Tidak dibentuk lembaga baru KPU ataupun Bawaslu IKN,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya