Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Apdesi Apdesi Kukar DPR RI Tambahan Masa Jabatan Kades Kukar 

Kades di Kukar Diminta Jangan Terpengaruh Dengan Isu Usulan Tambahan Masa Jabatan 9 Tahun



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Arianto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Arianto.

SELASASR.CO, Tenggarong - Tepat pada hari Selasa 17 Januari 2023 lalu, ribuan masa yang tergabung dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa (Kades) di perpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Kemudian mereka juga meminta agar Kades dapat menjabat selama tiga periode. Usulan tersebut diminta untuk dimasukan di dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Isu wacana usulan tambahan masa jabatan itu pun sampai di daerah, namun tidak begitu mencuat di Kabupaten Kukar. Menurut informasi yang didapat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Arianto, usulan tambahan masa jabatan itu masih sekedar menjadi perbincangan biasa antar kepala desa.

"Di Kukar ada yang setuju masa jabatan kades di perpanjang selama sembilan tahun dan ada juga yang tidak. Namun, di Kukar wacana itu tidak mencuat, hanya sebatas pembicaraan antar kepala desa di Kukar," ujar Arianto.

Jika nanti regulasi itu berubah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mematuhi dan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, tidak menimbulkan gejolak di dalam administrasi.

"Perda Desa akan kami rubah, juga Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian juga di sesuaikan," sebutnya.

Ia pun mengimbau serta mengharapakan kepada kepala desa yang saat ini sedang menjabat untuk tidak terpengaruh dengan usulan tersebut dan agar tetap fokus dengan pelaksanaan tugas untuk pembangunan desa masing-masing.

"Jangan sampai wacana (usulan tambahan masa jabatan kades) mengganggu tugas untuk melayani masyarakat sekarang," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya