Utama

Pansus Investigasi Pertambangan  DPRD Samarinda Pansus Investigasi   Investigasi Tambang 

Dewan Minta Perusahaan Tambang Dihadirkan di Paripurna Pansus Investigasi Pertambangan



SELASAR.CO, Samarinda - Pansus Investigasi Pertambangan resmi menerima perpanjangan masa kerja hingga 3 bulan kedepan terhitung mulai hari ini, Senin (6/2/2023). Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 07 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja panitia khusus investigasi pertambangan.

Namun sebelum disahkan oleh pimpinan dewan, instruksi terkait jalannya Pansus Investigasi Pertambangan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Ismail.

"Setelah kami mendengarkan dari wakil ketua pansus memang masih banyak persoalan. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menyetujui perpanjang dengan laporan yang ada," ujar Anggota Dewan dari fraksi Nasdem Demokrat ini.

Dirinya menambahkan seandainya pada hari ini audah menjadi penyampaian laporan akhir tanpa perpanjangan masa kerja pansus, dirinya merasa juga belum layak dalam menyelesaikan Pansus ini.

"Alasan yang sangat mendasar adalah sangat disayangkan hari ini kita paripurna membahas hal yang sangat prinsip di Kaltim, tapi saya tidak melihat ada pelaku usaha pertambangan yang hadir," ungkapnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada pimpinan dan sekretariat dewan agar mengupayakan dalam laporan akhir pansus kedepannya diwajibkan untuk menghadirkan semua pelaku usaha pertambangan di Kaltim.

"Baru kita bisa mengambil keputusan. Sehingga hari itu juga akan menjadi catatan untuk semuanya bahwa persoalan ini adalah persoalan yang sangat penting di Kaltim," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya