Kutai Timur

Kejari Kutim Kejaksaan Negeri Kutai Timur  Restorative Justice 

Kejari Kutim Ingin Rumah RJ Bisa Hadir Disetiap Kecamatan



Kejari Kutim Romlan Robin.
Kejari Kutim Romlan Robin.

SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya bekerja memberikan penuntutan atau menyidik perkara korupsi semata, melainkan kejaksaan juga bekerja untuk memberikan pendampingan hukum, pendidikan hukum bagi pemerintah termasuk masyarakat.

Bahkan, tak hanya itu, Kejaksaan dalam proses hukum pun juga masih terdapat restorative justice, yang bertujuan untuk membantu penyelesaian masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat, yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Kutim Romlan Robin di dampingi Kasi Intel Muhammad Israq saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (08/3/2023) 

“Jaksa ini juga tidak hanya kerjanya menuntut, tapi juga memberikan pelajaran atau penyuluhan hukum bagi masyarakat, termasuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan yang disebut restorative justice (RJ). Di Kutim ini, sudah ada beberapa rumah restorative justice. Kami ingin rumah RJ ini hadir di tiap kecamatan, namun karena keterbatasan tenaga (jaksa), sehingga untuk sementara belum ada penambahan. Sebab rumah RJ ini setidaknya butuh personil untuk mengontrol, termasuk saat ada kejadian yang mungkin bisa dilakukan RJ.  Padahal, ini sebenarnya sangat bagus,” Ucapnya

Disebutkan, penyelesaian perkara melalui RJ tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat. Tetapi terbatas pada mengurangi permasalahan hukum pidana yang dapat dikategorikan sebagai perkara ringan, yang terjadi pada masyarakat. Misalnya, perkara pencurian yang nilainya dibawah Rp 5 juta. Kemudian terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ada maaf dari korban atau perdamaian.

“Jadi perkara yang bisa dilakukan RJ disertai dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, dari perdamaian keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama. Serta dipandang layak diselesaikan secara musyawarah, perkara ini diselesaikan di RJ,” jelasnya.

Diakui, perkara RJ, pada dasarnya disitu ada penyelesaian, namun dibalik itu, pelaku diberikan pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi.  Sebab, jika sudah diselesaikan, namun melakukan perbuatan sama, maka perkaranya lanjut kembali.

“Jadi ini mirip SP3. Tapi kalau memang pelaku telah sadar, tidak melakukan perbuatan sama, maka perkaranya selesai dengan RJ tersebut.” Tuturnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya