Kutai Timur
Desa Benua Baru HGU Perusahaan Hak Guna Usaha   Perkebunan Kelapa Sawit  PT Nala Palma  PT Telen Prima Sawit 
Warga Desa Benua Baru, Minta Lahannya Dikeluarkan dari HGU Perusahaan
SELASAR.CO, Sangatta - Warga Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal meminta agar lahan-lahan masyarakat yang masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Nala Palma dan PT Telen Prima Sawit, dikeluarkan dari HGU perusahaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan kelompok tani di Desa Benua Baru dan Kepala Desa Benua Baru Ahmad Benni saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, yang dipimpin langsung oleh Imam Turmudzi, Kamis (16/3/2023)
Pasalnya, menurut Kepala Desa Benua Baru Ahmad Benni, dengan masuknya lahan-lahan masyarakat kedalam areal Hak Guna Usaha perusahaan, maka secara otomatis sangat mempersulit warganya untuk membuat sertifikat tanah.
“ini juga sangat merugikan masyarakat ketika lahan-lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun ditempati dan dimanfaatkan oleh masyarakat, namun ketika ingin dibuatkan sertifikat ternyata tidak bisa, dengan alasan terhalang karena masuk kedalam areal HGU perusahaan,” Kata Ahmad Benni kepada media ini
Berita Terkait
Karena itu, pihaknya bersama masyarakat mengadukan permasalahan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk sengera dicarikan solusi terkait hal itu. Namun dalam RDP tersebut tidak dihadiri pihak perusahaan.
Lanjutnya, Benni mengakui jika permasalahan ini baru diketahui sekitar 1 tahun yang lalu, ketika saat itu, ada program sertifikat kebun masyarakat dari Pemerintah. Dari situlah baru diketahui masyarakat ternyata lahan-lahan mereka yang sudah dimanfaatkan puluhan tahun masuk kedalam HGU perusahaan.
“Dari situlah baru kita tahu, ternyata lokasi kebun kita ini masuk kedalam HGU Perusahaan. Meskipun dilapangan pihak perusahaan tidak menggarap lahan-lahan itu, tetapikan masyarakat sangat di rugikan dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Karena itu masyarakat meminta agar lahan-lahan mereka yang masuk ke dalam areal HGU perusahaan, harus dikeluarkan dari HGU perusahaan,” Terangnya kepada media ini
Sementara itu, Anggota DPRD Kutim Imam Turmudzi mengatakan pihaknya sangat mengharapkan agar HGU Perusahaan yang berada di Kecamatan Muara Bengkal tidak menguasai lahan masyarakat. “terkait hal-hal yang lainnya, nanti kita lihat di proses yang akan datang sesuai dengan prosedur yang ada. Yang jelas karena itu adalah hak masyarakat muda-mudahan bisa di kembalikan ke Masyarakat,” harapnya
Sementara terkait tidak hadirnya perusahaan dalam rapat dengar pendapat tersebut, Imam Turmudzi mengaku sebagai penghormatan kepada pihak perusahaan, sekalipun pihak perusahaan tidak menghormati. Pihaknya masih memberikan satu kali kesempatan lagi untuk membahas persoalan ini.
“Jika dipertemuan selanjutnya pihak perusahaan tidak hadir. Kita akan membentuk Panja,” Tuturnya
Diakuinya, meski persoalan tersebut saat ini belum meresahkan masyarakat. Namun dirinya meyakini dimasa-masa yang akan datang pasti akan meresahkan. Terlebih akan mempersulit masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah.
“itu yang kita sayangkan kenapa seperti itu. Tapi muda-mudahan pihak perusahaan berbaik hati, dan tidak terlalu repot sehingga kita tidak terlalu buang-buang energi.” Tutupnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan