Utama

penutupan jalan Demonstrasi Ring Road II Samarinda  Lahan Pertanian Ganti Rugi Lahan  Jalan Ring Road II  Samarinda Ring Road 

Angka Ganti Rugi Tanah Warga di Ring Road II Tunggu Hasil Appraisal



Kepala dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Kepala dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

SELASAR.CO,Samarinda - Pelaksanaan pengukuran lahan yang masuk dalam ganti rugi pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) mulai dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023 lalu. Sudah dimulainya pengukuran lahan ini turut dibenarkan oleh Kepala dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

“Sudah dilakukan, ini kita masih lanjutkan terus dan kita percepat prosesnya semua, dan setelah kalau misalnya apa yang sudah dihitung oleh Pemkot kita temukan sudah bagus/cocok saja, maka kita lanjut ke tahapan selanjutnya supaya dibuatkan peta bidang ukur,” ujar Fitra pada hari ini Selasa (21/3/2023).

Nantinya dari hasil pengukuran tanah tersebut barulah dapat dilakukan penilaian terhadap besaran dana yang harus dianggarkan pemerintah untuk ganti rugi.

“Dari itu kita sudah bisa menilai appraisal nya dan segera bisa dibayar. Kita itu paling lambat di perubahan nanti baru bisa dibayar. Kita upayakan itu lebih cepat,” tambahnya.

Pada dasarnya pemerintah ia sebut ingin agar proses ganti rugi dapat dilaksanakan secepatnya. Namun agar tidak berkonsekuensi hukum di kemudian hari, maka seluruh tahapan yang ada harus dilewati.

“Cuma kan namanya proses dan mekanismenya harus sesuai aturan, kita tidak mau timbul masalah hukum di kemudian hari ya harus kita jalani semua proses itu,” imbuhnya.

Proses pengukuran tanah ini ia sebut akan memakan waktu 1-2 bulan.

“Maksimal paling lama satu-dua bulan. Nanti ada pihak Kantor Pertanahan untuk membuat peta bidang ukurnya,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya