Ragam
Disperindagkop UKM Impor Pakaian Bekas 
Disperindagkop dan UKM: Soal Pakaian Bekas, Tak Ada Pintu Impor Langsung di Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah melarang penjualan pakaian bekas dan aksesori bekas yang berasal dari luar negeri (impor) yang tidak resmi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2021 tentang Barang Dilarang Impor dan Barang Dilarang Ekspor. Hal ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan konsumen. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kaltim, Ali Wardana, menjelaskan bahwa di Kaltim tidak ada pintu masuk ekspor barang tersebut.
“Dulu ada pelabuhan khusus impor barang tertentu yakni di Tarakan (kini Provinsi Kalimantan Utara). Itu pun khusus makanan, bukan pakaian. Demi mengakomodir banyaknya makanan dan camilan yang masuk ilegal terdahulu,” ucapnya. Terkait barang atau pakaian bekas yang beredar di Kaltim, Ali mengaku belum ada penelusuran detail, tapi diduga berasal dari antarpedagang dalam negeri, baik dari jalur atau pelabuhan resmi atau di luar itu.
“Karena tidak semua pelabuhan dapat izin ekspor-impor ya,” ucapnya. Ali juga menyebut bahwa pedagang pakaian bekas ilegal dapat dikenakan sanksi, seperti yang diatur dalam Permendag 18/2021. Ali menambahkan bahwa pakaian bekas ilegal tidak hanya mempengaruhi daya jual produsen Indonesia, tetapi juga berdampak pada higienitas atau kebersihan, karena barang-barang impor pakaian bekas ini tidak diketahui asal usulnya.
“Pemerintah ingin melindungi produsen tekstil serta konsumen,” ucapnya. Namun, Ali menyadari bahwa jual-beli pakaian bekas ini sudah menjadi budaya. Ia menyarankan agar dimulai dengan sosialisasi mengenai aturan dan dampak baik bagi kesehatan maupun sesama pelaku usaha.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan