Ragam

Penurunan Karbon Kaltim CO2eq  Program FCPF-CF  Sisa Penurunan Emisi Karbon  Isran Noor Penurunan Emisi Karbon 

Isran Sepakati Kerjasama dengan IFC untuk Pasarkan Sisa Lebih Penurunan Karbon Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Selain berhasil mengamankan pembelian 1 juta ton CO2e sisa penurunan emisi Kaltim periode 2019-2020 oleh Carbon Fund World Bank, Gubernur Kaltim Dr. H Isran Noor juga sukses menjalin kerjasama dengan International Finance Corporation (IFC) untuk memasarkan kelebihan penurunan emisi Kaltim.

IFC merupakan lembaga donor pembangunan global terbesar yang berfokus pada sektor swasta.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bank Dunia telah menyetujui pembelian tambahan penurunan emisi Kaltim sebesar 1 juta ton dari total 10 juta ton CO2e.

Selama periode 2019 hingga Desember 2020, Kaltim ditargetkan untuk mengurangi emisi sebesar 22 juta ton CO2e melalui Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF). Namun, Kaltim berhasil menurunkan emisi hingga 32 juta ton, sehingga terdapat kelebihan penurunan emisi sebesar 10 juta ton CO2e. Setelah melalui lobi yang dilakukan oleh Gubernur Isran Noor, Carbon Fund bersedia membeli 1 juta ton CO2e dari kelebihan penurunan emisi yang berhasil dilakukan oleh Kaltim.

Gubernur Isran Noor mengungkapkan, "IFC akan membantu Kaltim dalam memasarkan kelebihan emisi sebanyak 9 juta ton CO2e kepada perusahaan multinasional swasta seperti Google, Delta Airlines, Microsoft, IKEA, Shell, Unilever, dan BP." Ungkapan tersebut disampaikan usai pertemuan kedua di Kantor Pusat World Bank di Washington DC pada Rabu (10/5/2023).

Gubernur menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemasaran yang dapat dilakukan untuk sisa penurunan emisi ini. Pertama adalah melalui perdagangan dua pihak (bilateral), kedua melalui proses lelang, dan ketiga dengan mendaftarkannya ke bursa karbon (carbon exchange).

Keterampilan diplomasi internasional Gubernur Isran Noor membuat Bank Dunia melalui IFC bersedia membantu Kaltim dalam menjalankan perdagangan dua pihak (bilateral) antara Kaltim dan perusahaan swasta, serta melalui proses lelang.

Gubernur menjelaskan dua proses pemasaran yang akan dilakukan. Pertama, proses pemasaran melalui perdagangan dua pihak atau bilateral dapat memakan waktu antara dua hingga enam bulan, tergantung pada kesiapan dokumen perdagangan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Apabila melibatkan pihak ketiga (broker), maka akan ada biaya pemasaran yang harus ditanggung oleh calon pembeli. Biaya tambahan ini tidak berlaku dalam proses lelang.

Kedua, dalam proses pemasaran melalui lelang, calon pembeli akan lebih banyak, sehingga harga penurunan emisi per ton CO2.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya