Kutai Timur

ASN di Kutim Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Pelantikan ASN 

37 ASN di Kutim Dilantik Bupati Jadi Fungsional



SELASAR.CO, Sangatta - Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (15/5/2023) diambil sumpah dan janjinya oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim dan disaksikan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur Forkopimda.

Usai melakukan pengambilan sumpah/ janji Bupati Ardiansyah menyampaikan selamat mengemban tugas dan tanggung jawab baru kepada PNS yang telah dilantik dalam jabatan fungsional. Ia meminta agar mereka yang sudah dilantik bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Sesuai dengan uraian tugas masing-masing.

“Negara sudah memberikan tunjangan yang naik cukup signifikan sesuai dengan grade-nya (tingkatkan), sehingga PNS dituntut lebih bertanggung jawab atas tugas yang sudah diberikan. Bagaimana memberikan pelayanan yang sempurna kepada masyarakat. Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa di lingkungan Pemkab Kutim telah ada nilai-nilai yang diterapkan dalam melaksanakan tugas diantaranya akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Hindari sikap dan perbuatan-perbuatan tercela yang menyimpang dari kejujuran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaga selalu martabat dan harga diri dan Pemkab Kutim dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” terangnya

Selain itu, Menurut Bupati Kutim Jabatan Fungsional merupakan salah satu dari 3 kelompok Jabatan yang diatur didalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yang mana menitik beratkan pada keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan. Selain, jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.

”Saat ini jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebelah mata, selain lebih tinggi dibandingkan dari jabatan pelaksanaan, mereka juga memiliki pola karir yang lebih fleksible, sehingga, banyak Pejabat administrasi yang ingin beralih ke Jabatan Fungsional,” terangnya

Pasalnya, Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dirinya berharap para Pejabat Fungsional bisa lebih termotivasi dalam bekerja, agar bisa lebih fokus dalam mencapai target kinerja organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing.

“Karena pemerintah sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai Fungsional,” beber Ardiansyah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya