Ragam
Dana Desa  Bantuan Langsung Tunai  DPMPD Kaltim Keluarga Penerima Manfaat Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Salurkan Dana Desa sebesar Rp 777,27 Miliar untuk 841 Desa
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 777,27 miliar pada tahun 2023. Dana desa ini ditujukan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di 841 desa yang terdapat di tujuh kabupaten dan 83 kecamatan di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Aswanda, menjelaskan bahwa dana desa tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga pra sejahtera.
"Dari total dana desa sebesar Rp 777,27 miliar, sejumlah Rp 82,5 miliar dialokasikan untuk BLT," ungkap Aswanda seperti dilansir oleh Antara Kaltim pada Minggu (28/5/2023).
Pembagian dana BLT sebesar Rp 82,5 miliar tersebut antara lain disalurkan ke Kabupaten Paser dengan jumlah Rp 3,7 miliar untuk 1.024 keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan alokasi sebesar Rp 32,3 miliar untuk 8.973 KPM.
Berita Terkait
Selanjutnya, Kabupaten Berau menerima dana sebesar Rp 4,5 miliar untuk 1.251 KPM. Kabupaten Kutai Barat mendapatkan alokasi sebesar Rp 18,96 miliar untuk 5.268 KPM. Sedangkan, Kabupaten Kutai Timur mendapatkan dana sebesar Rp 15,68 miliar untuk 4.358 KPM. Untuk Kabupaten Mahakam Ulu, dana sebesar Rp 7,35 miliar disalurkan kepada 2.042 KPM. Rincian alokasi dana BLT di Kabupaten Penajam Paser Utara masih belum dilaporkan.
Jumlah keseluruhan penerima BLT di Kaltim mencapai 22.916 KPM. Para penerima bantuan ini merupakan warga yang tergolong dalam kategori kemiskinan ekstrem berdasarkan data yang telah diverifikasi melalui program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
PPKE merupakan program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan melalui pendekatan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui kebijakan, pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
Aswanda menjelaskan bahwa penerima BLT sebanyak 22.916 KPM tersebut terdiri dari enam kriteria, yaitu 4.683 KPM yang tergolong dalam kelompok miskin ekstrem desil/kelompok 1, 9.574 KPM yang berada dalam kelompok miskin ekstrem desil 2-4, 1.499 KPM yang kehilangan mata pencaharian, 1.084 KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau penyakit akut atau difabel, 2.014 KPM yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dan 2.090 KPM yang merupakan rumah tangga tunggal dengan penghuni lanjut usia.
Dengan adanya alokasi dana desa dan bantuan BLT ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Yeftaloloi Tangibali
Editor: Awan