Kutai Kartanegara

Dinas Perkim Kukar  Aplikasi Si Jangkung  Sistem Informasi Jalan Lingkungan  Diskominfo Kukar 

Inovasi Dinas Perkim Kukar Luncurkan Aplikasi Si Jangkung



Kabid Pembinaan dan Pengembangan Disperkim Kukar, Andi Muhamad Yahya.
Kabid Pembinaan dan Pengembangan Disperkim Kukar, Andi Muhamad Yahya.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan terobosan dengan membuat aplikasi Sistem Informasi Jalan Lingkungan (Si Jangkung). Aplikasi ini merupakan hasil dari aksi perubahan yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengembangan Disperkim Kukar, Andi Muhammad Yahya.

Diluncurkannya aplikasi sistem informasi jalan lingkungan ini dilatarbelakangi oleh kondisi database Disperkim yang sebelumnya belum terkelola dengan baik. Pencatatan aset dan data kebutuhan rencana setiap tahunnya disebut belum tersusun secara rapi.

Tentunya, dengan keberadaan aplikasi Si Jangkung, diharapkan dapat mengatasi persoalan-persoalan yang dialami sebelumnya. Aplikasi ini akan membantu dalam mengelola dan menyusun database mengenai jalan lingkungan secara lebih efisien. Dengan informasi yang terorganisir dengan baik, juga diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kewenangan terkait pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan.

"Kita harap ke depannya bisa membantu Dinas Perkim dalam perencanaan maupun pembangunan jalan lingkungan yang ada di Kukar," ujar Kabid Pembinaan dan Pengembangan Disperkim Kukar, Andi Muhamad Yahya.

Manfaat lainnya, masyarakat bisa mengakses aplikasi tersebut sebagai sarana monitoring dan koreksi kondisi jalan lingkungan. Di dalamnya juga akan ada program yang telah dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ke depan, kepala desa bisa menyampaikan usulan atau rencana pembangunan jalan lingkungan melalui aplikasi Si Jangkung. "Jadi pemerintah desa (Pemdes) nantinya tinggal meng-klik dan memfoto lokasi yang akan menjadi usulan prioritas di dalam sistem," sebutnya.

Aplikasi Si Jangkung ini resmi diluncurkan pada, Jumat 26 Mei 2023 lalu. Implementasinya pun terbagi menjadi tiga, yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Khusus jangka pendek, Si Jangkung diterapkan dalam kurun waktu enam bulan di lingkungan Disperkim Kukar. Untuk jangka menengah, aplikasi ini dapat diakses di 20 kecamatan di Kukar. Sedangkan jangka panjangnya, Si Jangkung akan dikembangkan menjadi lebih sempurna, agar bisa digunakan lebih optimal.

"Jadi aplikasi Si Jangkung memang masih tahap penyempurnaan," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya